Gubernur Lampung Lantik Nanang-Pandu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG —   Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi melantik Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa, S.IIP (Nanang-Pandu) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2021-2026, di Balai Keratun Lantai III Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat (26/02/2021).

Prosesi pelantikan dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai tugas kedinasan di masa pandemi Covid-19.

Arinal mengatakan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati di seluruh daerah dilakukan secara virtual. Namun Gubernur Arinal Djunaidi telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat melakukan pelantikan secara tatap muka.

“Sebenarnya bapak ibu dilantik secara virtual. Tapi dengan sangat hormat saya meyakinkan Menteri Dalam Negeri untuk dapat melantik secara langsung,” ujar Arinal saat menyampaikan arahannya.

Menurut Arinal, pelantikan secara virtual akan menjadi beban psikologis bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilantik.

“Kalau virtual tidak nyata. Tapi kalau saya melantik secara langsung, mereka (kepala daerah) tahu dan mengerti jika saya melantik atas nama Presiden. Dengan syarat jangan sampai berkerumun dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Dalam arahannya Arinal juga mengatakan, bahwa dengan telah dilaksanakannya prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, maka telah usailah seluruh rangkaian demokrasi yang syarat dengan dinamika, idealisme dan harapan pada saat Pilkada yang lalu.

“Tinggalkan cerita menang kalah. Hari ini saya punya tujuh Bupati/Wali Kota dengan pakaian putih bersih. Saya berharap jiwanya juga akan putih. Tunjukan kerja dan prestasi bersama-sama bisa membangun masa depan Provinsi Lampung sesuai yang kita harapkan,” imbuhnya.

Selain itu, pada kesempatan itu, secara khusus Arinal juga berpesan, agar kepala daerah yang baru dilantik untuk bersungguh-sungguh dalam mengatasi persoalan Covid-19 di wilayahnya masing masing.

Pelantikan kepala daerah tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-365 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-252 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 Februari 2021.