TERASLAMPUNG.COM — Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo meresmikan distribusi pupuk dengan sistem pembayaran (billing system) melalui aplikasi di bank, di Bank Lampung Cabang Metro, Selasa (14/3/2017).
Menurut Ridho, sistem pembayaran melalui bank itu merupakan terobosan untuk mengatasi masalah penyaluran pupuk bersubsidi di Lampung.
Sistem ini merupakan tindak lanjut dari uji coba yang dilakukan di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, pada 6 April 2016 lalu.
BACA: Wagub Bachtiar Basri Luncurkan Uji Coba Sistem Penyaluran Pupuk Subsidi di Lampung Selatan
“Pola ini diharapkan Ddapat menjaga kestabilan Harga Eceran tertinggi (HET) dan memberikan kemudahan bagi perusahaan pupuk untuk berkoordinasi dengan pemerintah. Pola ini memberikan dampak yang sangat positif terutama dalam hal pemenuhan pencapaian tujuan enam tepat yaitu tepat waktu, jumlah, jenis, mutu, tempat, dan harga,” kata Gubernur.
Distribusi pupuk billing sistem tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung.
Ridho mengatakan subsidi pupuk ndi Provinsi Lampung pada 2017 akan diberlakukan di 23 kecamatan, 262 desa, 3.254 Poktan, 174 kios penyalur, dan 47 distributor di seluruh kabupaten kota. Pola baru ini dimulai pada April hingga September 2017 sesuai musim tanam di masing-masing kabupaten/kota.
Tahun ini, Lampung mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi berupa pupuk Urea 228.500 ton, SP-36 42.635 ton, NPK 129.500 ton, ZA 17.961 ton, dan organik 26.400 ton. Jika dibandingkan dengan usulan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) masih belum mencukupi. Untuk Urea hanya 79,94%, SP-36 32,89%, NPK 62,04%, ZA 18,26% Ton, dan pupuk organik 11,39%.