Gugatan “Class Action” terhadap Gubernur-Wagub Lampung Didaftarkan di PN Tanjungkarang

Tim advokasi Tegar Indonesia
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com–Tim Advokasi Gerakan Rakyat (Tegar) Indonesia, akhirnya mendaftarkan gugatannya terhadap janji Pasangan Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (2/7/2015).

Gugatan tersebut, menyangkut janji Gubernur Lampung Ridho Ficardo, saat kampanye pada Pemilihan Gubernur Lampung, 9 April 2014. Pendaftaran gugatan bernomor 93/pdt/20/PN.Tjk, tertanggal 2 Juli 2015 tersebut, dilakukan lima orang tim Tegar Indonesia, diantaranya Ricky Tamba, Gunawan, Syamsudin, Rizandi Tabrani, Fadilatul Rahman Fikri.
Advokat Agus Rihat Manalu, menegaskan pihaknya meminta Gubernur Lampung untuk menghadapi sidang gugatan tersebut.
“Saya tantang, Gubernur Lampung untuk hadiri sidang. Hadapi langsung rakyat, seperti pada saat penyampaian kampanyenya pada pilgub lalu, secara langsung oleh rakyat,” tegasnya, saat menggelar konferensi pers di PN Tanjungkarang, Kamis (2/7).
Agus  mengatakan, ini juga sebagai bentuk pelajaran bagi kepala daerah maupun calon kepala daerah lainnya, agar tidak sembarangan mengubar janji kepada rakyat. “Jangan sembarang janji, tapi realitanya hanya omong kosong,” kata dia.
Pendaftaran gugatan  sendiri, selain didampingi Agus juga didampingi Pengacara Nasional asal Jakarta, Masrina Napitupulu.

 

rls