Feaby/Teraslampung.com
Sekretaris Kabupatnn Lampung Utara menandatangani dokumen pengangkatan 119 kepala sekolah, 25 Juni 2015 lalu. |
Kotabumi–Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) terkesan lepas tangan dalam kontroversi pengangkatan Siti Aisyah sebagai Kepala SDN 2 Kelapa Tujuh, Kotabumi yang tersangkut perkara displin akibat tak masuk kerja selama 5 bulan. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Dinas Pendidikan yang paling bertanggung jawab dalam hal persiapan dan seleksi administrasi pengangkatan seorang Kepala Sekolah sebagaimana yang tertuang dalam Bab III Penyiapan Calon Kepsek pasal 3 (2) dan pasal 5 (1).
”(Saya) No comment,” kata Sekretaris Disdik, Suwandi ketika dimintai tanggapannya, belum lama ini.
Begitu pun saat ditanya alasan utama pengangkatan Siti Aisyah yang semestinya tak layak sebagai Kepsek lantaran telah bolos kerja sekitar 5 bulan dan lebih layak untuk dipecat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, Suwandi tetap tak mau berkomentar. “Saya takut salah komentar mas,” dalihnya.
Di lain sisi, Kepala Bagian Hukum, Hendry juga sama sekali tak mau berkomentar terkait polemik kasus tersebut. Alasannya, hal ini merupakan wewenang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Saya no comment dululah. Karena itu wewenangnya Baperjakat,” kelit dia.
Sebelumnya, anggota DPRD Lampura, Rico Picyono, tokoh masyarakat Akuan Abung dan bahkan kalangan Netizen ramai mengkritisi pengangkatan Siti Aisyah sebagai Kepsek yang dinilai sangat tak layak untuk menempati jabatan itu lantaran tersangkut perkara disiplin.
Menurut Rico Picyono, anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung Utara meminta Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mencopot Siti Aisyah dari jabatannya sebagai Kepala SD Negeri 2 Kelapa Tujuh, Kotabumi.
Sosok Siti Aisyah dinilai sangat tak layak untuk memimpin jabatan tersebut lantaran bermasalah dalam hal disiplin dan ‘kesehatan’ sebagaimana yang dinyatakan oleh Sekretaris Kabupaten Samsir.
“Kami sarankan kepada pak Bupati untuk mencopot Siti Aisyah dari jabatannya. Mengingat yang bersangkutan ‘bermasalah’ dengan kesehatan dan disiplin,” tegas Rico, di gedung DPRD Lampura.
Menurut Rico, pengangkatan yang bersangkutan sebagai Kepsek dimaksud secara tersirat menunjukan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) bekerja tanpa memperhatikan aturan dan norma yang ada dalam proses mutasi atau promosi Kepsek di lingkungan Pemkab. Tak diindahkannya aturan dan norma dalam proses pengangkatan Kepsek tersebut, masih menurut Rico, menimbulkan efek domino di kalangan para guru atau Kepsek.
“Baperjakat sudah tidak perhatikan aturan dan norma dalam mutasi pegawai. (Pengangkatan Kepsek harusnya ditinjau) dari segi kecakapan dan kemampuannya. (Mutasi atau promosi ini) sudah bikin resah kalangan guru,” tandasnya.
Di tempat berbeda, tokoh masyarakat Akuan Abung dengan tegas menyatakan bahwa penunjukan yang bersangkutan sebagai Kepsek hanya akan membuat dunia pendidikan Lampura menjadi terpuruk. ”Bagaimana mau maju dunia pendidikan kita ini kalau guru (stres) saja bisa diangkat jadi Kepsek. Ada permainan apa ini?” tegas Akuan Abung, salah seorang tokoh masyarakat Lampura.
Sementara, pemilik akun Facebook atas nama Saiful Hikam dengan lantang menyatakan bahwa pengangkatan Siti Aisyah sebagai Kepsek sangat mempermalukan Lampung Utara. “Mempermalukan diri sendiri, sekolah, dan daerah,” tegas dia.
Terungkapnya peristiwa ‘memilukan’ bagi dunia pendidikan Lampura ini berawal saat sejumlah wartawan melihat yang bersangkutan turut hadir dalam pelantikan atau pengukuhan pejabat struktural dan fungsional yang tak mengikuti prosesi pelantikan atau pengukuhan pada tanggal 8 Juli lalu. Padahal yang bersangkutan diketahui sedang direkomendasikan kepada Bupati oleh pihak Inspektorat akibat tak masuk kerja selama hampir sekitar lima bulan.