Guru Mangkir Lima Bulan Dilantik Jadi Kepsek, Polres Lampung Utara Siap Turun Tangan

Bagikan/Suka/Tweet:

‎Feaby/Teraslampung.com

Siti Aisyah termasuk kepala sekolah yang dilantik pada 13 Juli 2015 lalu.

KOTABUMI–Polres Lampung Utara (Lampura) siap mendalami perkara pengangkatan Siti Aisyah, guru yang telah bolos kerja selama 5 bulan sebagai Kepala SDN 2 Kelapa Tujuh, Kotabumi. Sebab, yang bersangkutan dinilai lebih layak mendapat sanksi ketimbang promosi.

“(Perkara) ini enggak bisa dibiarkan. Kita akan usut karena ia (jelas) tidak berhak. (Ia) Justru harus diberi sanksi,” tegas Kasat Reskrim Polres, Iptu. Supriyanto kepada awak media belum lama ini.

Perwira menengah Kepolisian ini juga menandaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak melaksanakan tugas sebagai abdi negara namun tetap mengambil honor atau gaji yang diberikan negara, maka hali itu dapat dikatakan sebagai tindak korupsi. “Ini sama saja dengan korupsi karena merugikan negara,” paparnya.

Sementara saat disinggung alasan stres yang membuat Siti Aisyah mangkir dari tugasnya sebelum diangkat menjadi Kepsek sebagaimana yang dilontarkan oleh Sekretaris Kabupaten Samsir, dengan tegas Supriyanto menegaskan bahwa hanya seorang psikolog yang berhak menyatakan hal itu.

“Yang berhak menilai atau mengatakan seseorang mengalami tekanan psikilogis itu harus orang ahli dalam hal ini, Psikolog,  jadi kalau bukan ahlinya, jangan coba – coba bilang begitu,” sergah dia.

Sebelumnya, meski perkara guru ‘stres’ yang mangkir kerja selama 5 bulan dan diangkat jadi Kepsek itu menuai kritikan mulai dari tokoh masyaraka‎t, kalangan legislatif hingga kalangan Netizen (pengguna internet), namun Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) terkesan lepas tangan dalam perkara tersebut.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Disdiklah yang paling bertanggung jawab dalam hal persiapan dan seleksi administrasi pengangkatan seorang Kepala Sekolah sebagaimana yang tertuang dalam Bab III Penyiapan Calon Kepsek pasal 3 (2) dan pasal 5 (1).‎

‎”(Saya) No comment,” kata Sekretaris Disdik, Suwandi ketika dimintai tanggapannya, belum lama ini.

Begitu pun saat ditanya alasan utama pengangkatan Siti Aisyah yang semestinya tak layak sebagai Kepsek lantaran telah bolos kerja sekitar 5 bulan ‎dan lebih layak untuk dipecat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, Suwandi tetap tak mau berkomentar.

“Saya takut salah komentar mas,” dalihnya.

Di lain sisi, Kepala Bagian Hukum, Hendry juga sama sekali tak mau berkomentar terkait polemik kasus tersebut. Alasannya, hal ini merupakan wewenang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Saya no comment dululah. Karena itu wewenangnya Baperjakat,” kelit dia.

Sementara, anggota DPRD Lampura, Rico Picyono, dengan tegas meminta Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mencopot Siti Aisyah dari jabatannya sebagai Kepala SD Negeri 2 Kelapa Tujuh, Kotabumi.

Sosok Siti Aisyah dinilai sangat tak layak untuk memimpin jabatan tersebut lantaran bermasalah dalam hal disiplin dan ‘kesehatan’ sebagaimana yang dinyatakan oleh Sekretaris Kabupaten Samsir.

“Kami sarankan kepada pak Bupati untuk mencopot Siti Aisyah dari jabatannya. Mengingat yang bersangkutan ‘bermasalah’ dengan kesehatan dan disiplin,” tegas Rico, di Gedung DPRD Lampura.‎

Berita Terkait: Publik Pertanyakan Guru yang Mangkir Lima Bulan Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah