Hukum  

Guru Penyebar Video Hoaks Kerusuhan PPKM di Metro Ditangkap, Ini Kata Polda Lampung

Konferensi pers Polda Lampung terkait penangkapan kasus guru menyebarkan video hoaks kerusuhan PPKM, Jumat (23/7/2021).
Konferensi pers Polda Lampung terkait penangkapan kasus guru menyebarkan video hoaks kerusuhan PPKM, Jumat (23/7/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video berisi konten video bohong atau hoaks kerusuhan PPKM di Kota Metro dengan menangkap seorang oknum guru asal Kota Metro, Lampung, berinisial G bin NOK (51), beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers  di Mapolda Lampung, Jumat (23/7/2021), menuturkan peristiwa ini bermula pada (15/7) pukul 22.00 WIB tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui postingan terkait adanya tindak pidana berita bohong yang diunggah di Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne.

Dalam unggahan video berjudul “Demo Pedagang di Pusat Perbelanjaan” tersebut, oknum guru itu memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat.

Setelah Tim Siber Polda Lampung melakukan pengecekan, ternyata berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan oleh pelaku.

“Pada Jumat (16/7),   Tim Siber Polda Lampung dipimpin  Ipda Romi Azhari menangkap G bin NOK di rumahnya. Tim juga melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit HP warna hitam merk Redmi 9C yang digunakan oleh pelaku untuk mengupload video tersebut ke kanal Youtube “Guntoro TwentyOne”. G kemudian dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Pandra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kata Pandra, tersangka G mengunggah video hoaks  kerusuhan PPKM Level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat itu  agar masyarakat tertarik menonton video di akun youtube tersangka.

“Tujuannya untuk menambah subscriber dan viewers akun Youtube milik tersangka,” katanya.

Menurut Pandra, Tim Siber Polda Lampung juga mengamankan satu akun youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit handphone tersangka dengan merk redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu buah GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999, terang Pandra.

Tersangka G dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

“Ancaman hukumannya setinggi-tingginya 10 tahun,” kata Pandra.