Gusur Tanaman Singkong, Pemprov Lampung Dilaporkan Petani Kota Baru ke Polda

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — LBH Bandar Lampung bersama petani Kota Baru melaporkan Pemerintahan Provinsi Lampung ke Polda  Lampung atas dugaan tindak pidana perusakan tanaman para petani penggarap secara  bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP.

Laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD Provinsi Lampung  yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

“Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini diduga karena  Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di desa Sindang Anom,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Djarwadi, Rabu (20/3/2024).

Menurut Sumaindra, dugaan itu diperkuat oleh pernyataan perwakilan BPKAD yang hadir saat melakukan pengecekan lahan bersama anggota Polda Lampung pasca laporan diterima.

“Upaya-upaya ini menguatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD adalah tindakan intimindasi dan kriminalisasi terhadap perempuan pejuang Hak Asasi Manusia terlebih hari ini juga terdapat Laporan yang ditujukan kepada para Petani di Kota Baru,” kata dia.

Sumaindra mengatakan, petani penggarap Kota Baru tidak semerta-merta menggarap di lahan tersebut. Mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak tahun 1950-an.

Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru itu sudah melakukan penggarapan sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan.

Sumaindra mengungkapkan, dahulu lahan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937.

Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan pembangunan Kota Baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Perda No. 12 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 -2029. Namun, faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan menggusur rakyat.

“Ulang tahun Provinsi Lampung ke-60 Gubernur Arinal Djunaidi mengklaim keberhasilan selama 4 tahun terakhir. Sementara itu, tepat pada 16 Maret 2024 lalu ditengah ketenangan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sejumlah lahan garapan petani diporak-porandakan oleh Pemprov Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menggusur tanaman petani penggarap lahan Kota Baru Lampung Selatan”katanya.

Lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani digusur dengan menggunakan 3 traktor bajak yang dikawal oleh puluhan preman.

“Klaim gubernur terhadap pencapaian selama 4 tahun hanya menjadi lips service dengan fakta konflik agraria, penggusuran dan pemiskinan petani.”