Hukum  

Hakim PT Lakukan Terobosan Hukum, Kuasa Hukum 3 Mahasiswa Kasus APK Beri Apresiasi

Sidang dengan terdakwa mahasiswa Fisip yang diduga merusak alat peraga hampanye.
Bagikan/Suka/Tweet:

Bandarlampung, Teraslampung.com – Tim kuasa hukum  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung yang mendampingi tiga mahasiswa terdakwa pengambilan alat peraga kampanye (APK),  mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang yang berani mengambil terobosan hukum atas perkara tersebut.

Tiga mahasiswa FISIP Unila– TIS (Taufik Imam Ashari), DN (Ditho Nugraha), NW (Nuri Widiantoro)– sebelumnya divonis 1 bulan penjara dan denda Rp100 ribu subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis hakim PT Tanjungkarang yaitu Antono Rustono (hakim ketua), Daliun Sailan, Mohamad Yusuf kemudian mengambil putusan hukuman percobaan kepada ketiga terdakwa yaitu 1 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp100 ribu subsider 1 bulan penjara.

“Kami (LBH Bandar Lampung) mengapresiasi putusan majelis hakim PT Tanjungkarang tersebut yang berani melakukan terobosan hukum dengan mengambil putusan percobaan walaupun pasal dakwaaan jaksa penuntut umum hukumannya minimal 1 bulan penjara,” ujar Hanafi Sampurna, salah satu kuasa hukum ketiga mahasiswa tersebut, Kamis, 17/12/2015.

Menurut Hanafi putusan percobaan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi ketiga mahasiswa.

“Putusan ini telah memberikan rasa keadilan kepada ketiga mahasiswa, karena perkara ini hanyalah perkara sepele yang hanya dua buah baner APK yang nilainya tidak lebih dari Rp200 ribu, dan pengambilan APK bukan bermaksud untuk menghilangkannya tetapi didasarkan niat baik ketiganya untuk mencarikan alas tidur untuk mahasiswa baru pada acara malam keakraban,” ujar advokat publik LBH Bandar Lampung.

Atas putusan tersebut, perkara ketiga mahasiswa telah berkekuatan hukum tetap atau incraht. “Karena ini perkara tindak pidana pemilu maka putusan hakim PT telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada dilakukan kasasi ke MA sebagai mana tindak pidana lainnya,” ungkap mantan jurnalis tersebut.

Lebih jauh Hanafi berharap kepada pihak Panwaslu Kota Bandarlampung yang memaksakan perkara ini hingga pengadilan dapat lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kerja-kerjanya.

“Jangan karena ketiganya mahasiswa, hukum ini menjadi tajam kepada mereka. Sedangkan pada Pilkada Kota Bandarlampung pada 9 Desember lalu yang ditemukan adanya tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh  peserta pilkada, namun hingga saat ini Panwaslu Kota Bandarlampung tidak mampu memproses hukumnya,” tandas anggota individu Walhi Lampung itu.