Hanya 24 Persen Penduduk Lampura yang Miliki Akta Kelahiran Ber-NIK

Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil,‎ Azhar Ujang Salim didampingi Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Diah Novilia.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Dari total 938.526 penduduk Lampung Utara sebanyak 853.029 (76 persen) di antaranya belum memiliki akta kelahiran yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Total penduduk yang memiliki akta kelahiran dengan NIK hanya berjumlah ‎85.497 jiwa atau 24 persen pada tahun 2016.

“Berdasarkan data terakhir pada Desember 2016 silam, total penduduk yang telah mempunyai akta kelahiran lengkap dengan NIK ‎hanya 85.497 jiwa atau 24 persen. Total penduduk sendiri berjumlah 938.526 jiwa,” kata Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil,‎ Azhar Ujang Salim didampingi Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Diah Novilia, Selasa (21/2/2017).

Meski angka penduduk yang telah memiliki akta kelahiran dengan NIK masih tergolong kecil, namun bukan berarti penduduk lainnya belum memiliki akta kelahiran yang sah. Tak menutup kemungkinan, warga di daerahnya telah memiliki akta kelahiran tapi masih dalam bentuk akta yang lama yang belum dilengkapi dengan NIK.

“Kalau akta kelahiran lama memang belum dilengkapi dengan NIK sehingga tak dapat tercatat dalam data di Kementerian Dalam Negeri. ‎Data 85.497 jiwa itu adalah data akta kelahiran yang telah ber-NIK,” paparnya.

Oleh karenanya, A. Ujang Salim mengimbau warga yang masih mengantongi akta kelahiran lama untuk segera memperbarui akta kelahiran mereka masing – masing yang telah dilengkapi dengan NIK. Pembaruan terhadap akta lama itu wajib dilakukan karena akta yang belum NIK kerap mengalami penolakan atau dengan kata lain tak lagi ‘berlaku’.

“Jika tak ingin akta kelahirannya ditolak, segeralah perbarui akta kelahiran yang lama dengan yang baru,” imbau dia.

Di tempat sama, Diah Novilia menambahkan, ‎akta kelahiran ber-NIK itu memiliki berbagai kegunaan seperti untuk mendaftar sekolah, pekerjaan, dan mengurus paspor. Jika masih menggunakan akta lama maka warga tak boleh berkecil hati jika mengalami penolakan saat mengurus paspor, sekolah, atau pekerjaan.

“Kalau akteaya belum ber-NIK saat mendaftar sekolah, mendaftar pekerjaan atau saat membuat paspor pergi umroh maka akan ditolak,” tuturnya.