Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Dua tersangka jambret yang ditangkap polisi di Telukbetung Utara Selasa (20/9/2016) malam, Ardiansyah dan Ansyori, mengaku menjambret karena perlu uang untuk jajan dan membeli rokok. Mereka mengaku baru tiga kali menjambret di Bandarlampung.
Ansyori mengatakan, ponsel milik korban hasil penjambretan tersebut, rencananya akan dijual kepada orang lain. Lalu uang hasil penjualan, hanya mau dipakai untuk beli jajan dan rokok saja.
“Ya uang hasil jual ponsel, mau saya belikan jajan sama rokok,”ujarnya dihadapan petugas dan awak media, Rabu (21/9/2016).
Dikatakannya, saat beraksi, ia bersama temannya Ardiansyah selalu mengincar korbannya perempuan. Menurutnya, karena perempuan lebih mudah untuk dijambret dan tidak mungkin melawan.
“Saat beraksi, peran saya yang selalu merampas tas korban,”ucapnya.
Sementara Ardiansyah, mengaku aksi penjambretan itu, dilakukan dan direncanakan bersama temannya Ansyori. Kemudian perannya, sebagai joki atau yang membawa sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHp dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung meringkus dua tersangka jambret, Ardiansyah (20) dan Ansyori (21) keduanya warga Panjang. Polisi menangkap kedua tersangka, usai menjambret di Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat, pada Selasa (20/9/2016) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan kedua tersangka, kata Dery, disita barang bukti satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan keduanya saat melakukan aksi penjambretan.