TERASLAMPUNG.COM — Tiga orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) tingkat Kabupaten, menyampaikan aspirasi kepada Fraksi PKS DPRD Lampung, Senin 22 Mei 2016. Mereka diterima Ketua Fraksi yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, di Ruang Fraksi PKS.
Ade mengatakan, tiga pegawai negeri sipil itu menyampaikan kegundahannya terkait kejelasan posisi dan statusnya sebagai ASN yang karena peraturan perundang-undangan harus berpindah dari Kabupaten menjadi ASN Provinsi Lampung.
“Mereka bertiga sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sehubungan dengan pengalihan urusan. Konsekuensinya ada P3D (perpindahan personel, perlengkapan/aset, pembiayaan, dan dokumen) dari tingkat kabupaten ke provinsi. Pengalihan atau perpindahan tersebut mengakibatkan kegalauan tersendiri,” kata Ade, Selasa (25/5).
Sekretaris Umum DPW PKS Lampung itu menuturkan tiga orang ASN tersebut berharap ketika berpindah dari kabupaten ke tingkat provinsi ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki.
“Yang hadir, ada yang memiliki kompetensi di bidang geologi, ketenagalistrikan, dan sebagainya, ” tuturnya.
Menurut Ade, jika penempatannya haru disesuaikan dengan kompetensi baik latar belakang pendidikan maupun pengalaman kerjanya, mereka akan optimal bekerja di tempat yang baru.
Dari dialog yang berkembang, kata Ade, para ASN kabupaten yang akan dialihkan ke provinsi dikhawatirkan bakal ditempatkan di satuan kerja yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.
“Akan lebih baik jika ASN tersebut ditempatkan pada lahan kerja yang sesuai kompetensi dan keahliannya apalagi mereka punya kemampuan teknis mumpuni, sehingga lebih pas ditempatkan pada pos yang membutuhkan kerja-kerja teknis, di UPT atau Unit Pelaksaana Teknis di bawah Distamben Provinsi misalnya,” Ade menandaskan.