Ujian Akhir Menjadi Pengganti UN
Aan Frimadona Rosa/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Hari ini, Senin (19/5) hingga Rabu, para siswa kelas enam
Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengikuti ujian kelulusan.
Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengikuti ujian kelulusan.
Sesuai
dengan keputusan Pemerintah untuk meniadakan Ujian Nasional (2014) untuk
menentukan kelulusan siswa Sekolah Dasar dan Madrasah adalah hasil rapat
koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sebagai gantinya
adalah diselenggarakannya Ujian Sekolah/Madrasah yang merupakan ujian akhir
bagi para siswa SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Keputusan itu selaras dengan
yang diamanatkan PP 32/2013.
dengan keputusan Pemerintah untuk meniadakan Ujian Nasional (2014) untuk
menentukan kelulusan siswa Sekolah Dasar dan Madrasah adalah hasil rapat
koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sebagai gantinya
adalah diselenggarakannya Ujian Sekolah/Madrasah yang merupakan ujian akhir
bagi para siswa SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Keputusan itu selaras dengan
yang diamanatkan PP 32/2013.
Edaran yang
ditandatangani Mendikbud dan Mendagri itu juga menunjuk Pemprov untuk
melaksanakan penggandaan soal, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil
ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten
kota. Demikian pula untuk pencetakan dan pendistribusian daftar kolektif hasil
ujian sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blanko ijazah ke satuan pendidikan
penyelenggara.
ditandatangani Mendikbud dan Mendagri itu juga menunjuk Pemprov untuk
melaksanakan penggandaan soal, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil
ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten
kota. Demikian pula untuk pencetakan dan pendistribusian daftar kolektif hasil
ujian sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blanko ijazah ke satuan pendidikan
penyelenggara.
Terkait
Kelulusan US/M, berlaku ketentuan bahwa peserta didik dinyatakan lulus US/M
apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M. Kriteria kelulusan US/M
ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang mencakup: nilai
minimal setiap mata pelajaran US/M; dan nilai rata-rata minimal mata pelajaran
US/M.
Kelulusan US/M, berlaku ketentuan bahwa peserta didik dinyatakan lulus US/M
apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M. Kriteria kelulusan US/M
ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang mencakup: nilai
minimal setiap mata pelajaran US/M; dan nilai rata-rata minimal mata pelajaran
US/M.
Kelulusan
ditetapkan melalui rapat pendidik setelah siswa yakni menyelesaikan seluruh
program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran dan muatan lokal dan lulus US/M. Pemerintah berencana
mengumumkan hasil Kelulusan dari Satuan Pendidikan paling lambat empat minggu
setelah pelaksanaan US/M.
ditetapkan melalui rapat pendidik setelah siswa yakni menyelesaikan seluruh
program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran dan muatan lokal dan lulus US/M. Pemerintah berencana
mengumumkan hasil Kelulusan dari Satuan Pendidikan paling lambat empat minggu
setelah pelaksanaan US/M.
Berikut
Jadwal Ujian Sekolah Madrasah bagi SD/MI mulai hari ini Senin 19 Mei hingga Rabu 21 Mei 2014:
Jadwal Ujian Sekolah Madrasah bagi SD/MI mulai hari ini Senin 19 Mei hingga Rabu 21 Mei 2014:
Jadwal US/M
SD/MI 2014
SD/MI 2014
No.
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata Pelajaran
|
1
|
US/M :
Senin, 19 Mei 2014 US/M Susulan : Senin, 26 Mei 2014 |
08.00 –
10.00 |
Bahasa
Indonesia |
2
|
US/M :
Selasa, 20 Mei 2014 US/M Susulan : Selasa, 27 Mei 2014 |
08.00 –
10.00 |
Matematika
|
3
|
US/M :
Rabu, 21 Mei 2014 US/M Susulan : Rabu, 28 Mei 2014 |
08.00 –
10.00 |
Ilmu
Pengetahuan Alam |
Sumber
: Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud No.001/H/HK/2014
: Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud No.001/H/HK/2014