Hari Kesembilan Musibah AirAsiaQZ8501: Total 37 Korban Ditemukan, Pencarian Diperpanjang Tujuh Hari

Bagikan/Suka/Tweet:
Ilustrasi AirAsia. (dok)

PANGKALANBUN, Teraslampung.com —Faktor cuaca menjadi kendala utama pencarian korban jatuhnya pesawat AirAsiaQZ8501. Hingga hari kesembilan, Senin malam (5/1), jumlah korban yang berhasil dievakuasi baru 37 jenazah dari 162 total penumpang dan kru pesawat AirAsiaQZ8501. 

Dalam pencarian pada Senin (5/1), Tim SAR berhasil menemukan 3 jenazah. Ketiganya langsung diterbangkan dari Pangkalan Bun menuju Surabaya. Di RS Bhayangkara Surabaya, pada Senin malam (5/1) ketiganya  diperiksa pos mortem oleh Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim.

“Selama menunggu pemeriksaan, ketiga jenazah tersebut dimasukkan cold storage untuk menghindari pembusukan.” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setyono di media center Crisis Center AirAsia di Mapolda Jatim, Senin (5/1/2015).

Tiga jenaszah tersebut terdiri atas  2 jenazah berjenis kelamin laki-laki dan 1 jenazah perempuan. Dengan bertambahnya 3 jenazah, hingga Senin malam Tim DVI sudah menerima 37 jenazah dengan rincian 13 sudah teridentifikasi dan sudah diserahkan. Sisanya 24 jenazah masih dalam proses identifikasi. 

Menurut Awi, dari 24, 21 di antaranya sudah dilaksanakan selesai di periksa pos mortem. Awi berharap pada Selasa (6/1) akan lebih banyak lagi jenazah yang bisa diidentifikasi.

Sesuai standar Badan SAR Nasional, batas waktu pencarian biasanya hingga seminggu pascaterjadinya musibah. Namun, untuk kasus AirAsia kali ini, Basarnas menambah waktu pencarian hingga tujuh hari ke depan.

“Ada penambahan waktu sampai tujuh hari, Sampai minggu depan, tapi jangan diartikan ini setelah minggu ini berhenti lho ya. Diperpanjang,” kata Kepala Badan SAR Nasional (Basarbas), Marsekal Madya FHB Soelistyo, dalam konferensi pers di Kantor Basarnas, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 5/1).

Soelistyo mengatakan, kesulitan terbesar Tim SAR dalam melakukan pencarian korban adalah cuaca buruk di sekitar lokasi diduga jatuhnya pesawat AirAsiaQZ8501.

“‎Cuaca di daerah pencarian angin sangat besar, awan menghitam, ombak tinggi. Tapi dari unsur laut terus bergerak mengadakan pencarian sesuai sektor masing-masing. Unsur udara sudah kembali,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 40 UU 29/2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pencarian korban baru dihentikan apabila dalam waktu tujuh hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.

Sebelumnya, pada awal pencarian, (28/12/2014) Deputi Bidang Potensi Basarnas, Marsekal Madya Sunarbowo, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memeritahkan agar pencarian korban AirAsia diperpanjang tanpa batas waktu.

Bambang Satriaji