Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Sidang paripurna DPRD Lampung Utara yang digelar hari ini (15/6) untuk merayakan HUT ke-69 Lampura ternyata menyisakan cerita miris. Pasalnya, HUT Lampura sendiri ternyata belum diresmikan secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda). Padahal, keberadaan Perda HUT ini terbilang sangat penting sebagai warisan sejarah kepada generasi muda di Lampung Utara agar mengetahui pasti kapan Kabupatennya terbentuk dan dapat menjadi tolok ukur keberhasilan sebuah daerah termasuk Lampung Utara.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara, Hendry akhirnya ‘berani’ mengakui bahwa Kabupaten Lampung Utara belum memiliki Perda tentang HUT. HUT ke-69 ini hanya berdasarkan ketetapan Residen Lampung pada tanggal 15 Juni 1946 dengan nomor 304.
“Kita (Lampura) belum punya Perda HUT,” kata dia, dalam pesan Blackberry-nya, Senin (15/6).
Sementara Sekretaris DPRD, Syahrizal Adhar juga membenarkan bahwa Kabupaten Lampura belum memiliki Perda tentang HUT Kabupaten hingga kini. “Belum ada (Perda),” terangnya saat ditemui sebelum prosesi pemotongan tumpeng dalam perayaan HUT ke-69 Lampura, di halaman gedung DPRD.
Di tempat yang sama, mantan Wakil Bupati Rohimat Aslan mengatakan bahwa secara pribadi ia menilai bahwa pembentukan Kabupaten Lampura secara resmi terhitung sejak terbitnya Undang – Undang Darurat nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten – Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan demikian, usia Kabupaten Lampura belum dapat dikatakan telah berusia 69 tahun melainkan baru menginjak usia ke-59.
“Secara pribadi, saya nilai Lampura itu baru resmi terbentuk sejak UU Darurat itu terbit,” katanya.
Di lain sisi, anggota DPRD Lampura, Yordan Bangsaratoe mengaku tak dapat memastikan apakah Kabupaten Lampura telah memiliki Perda HUT atau belum meski ia telah dua periode menjadi wakil rakyat Lampura. “Saya belum tahu sudah ada Perda-nya atau belum,” terangnya.