TERASLAMPUNG.COM — Hari pertama masuk sekolah, Senin (18/7), menjadi hari duka bagi para siswa baru SMKN 9 Bandarlampung. Pagi tadi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung Suhendar Zuber mengusir mereka dari sekolahnya karena bangunan sekolah itu menurutnya milik Pemkot Bandarlampung dan akan digunakan untuk SMPN 32 Bandarlampung.
Sempat terjadi debat kusir antara Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Suhendar Zuber dengan guru SMKN 9. Namun, Suhendar tetap tidak menggubris protes para guru dengan alasan langkahnya merupakan tindak lanjut pertemuan pihaknya dengan Kapolresta Bandarlampung.
Sambil memegang SK 552/ IV.40/HK/2016 tentang pengambil-allihan gedung SMKN 9 Bandarlampung, Suhendar meminta para guru dan polisi membantu mengumpulkana para siswa di lapaangam.
Di lapangan sekolah itu Suhendar membacakan SK yang berisi pembentukan perangkat SMPN Negeri 32, dan menutup SMKN 9 Bandar Lampung dengan nomor Pokok 6992153, dimana surat tersebut dikeluarkan pada 20 juni 2016.
Para guru tidak berdiam diri. Pihak SMKN 9 didukung para dewan guru, komite sekolah, SPRI dan Laspri akan menggugat SK penutupan SMKN 9 Nomor : 552.I/IV.40/HK/2016 tertanggal 20 Juni 2016 tersebut.
Hartono, salah satu anggota Komite Sekolah SMKN 9 Bandarlampung mengaku akan melakukan langkah hukum terkait penutupan sekolah tersebut.
“Ya kami memang belum mendapat salinan resmi SK tersebut. Tapi jika benar sudah dikeluarkan SK penutupannya dari Walikota maka kami akan melakukan langkah hukum menggugat SK tersebut,” kata Hartono, Senin (17/7/2016).
SIMAK: Video Pengusiran Siswa dan Penutupan SMKN 9 Bandarlampung yang Bikin Geram
Hartono menilai tindakan Walikota Herman HN melakui Kadis Pendidikan Kota Bandarlampung Suhendar Zuber yang hendak mengusir paksa para siswa SMKN 9 dengan upaya kekerasan, adalah tindakan bar-bar dan kesewenangan seorang pejabat.
“Ini jelas menunjukkan arogansi pejabat Bandarlampung yang tidak patut ditiru. Jika cara-cara seperti ini yang dikedepankan maka hancurlah dunia pendidikan kita,” katanya.
Destamrini, koordinator pelaksana kegiatan belajar mengajar SMKN 9 mengatakan pihaknya akan tetap bertahan di SMKN 9. Dirinya juga mengaku belum melihat langsung SK Walikota tersebut dan akan mempertimbangkan upaya gugatan ke PTUN.
“Ya kami akan tetap bertahan sesuai intruksi gubernur dan Kadisdik Provinsi Lampung. Lihat saja tadi semua siswa tetap ingin bersekolah di SMKN 9 bukan di SMKN 4,” ujar dia.
Dirinya optimis SMKN 9 tetap akan berdiri dan bisa berjalan seperti sedia kala.
“Kami berharap masalah ini bisa segera selesai, agar para siswa bisa kembali belajar dengan baik,” katanya.
Ketua SPRI Bandarlampung Rudiyanto, pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait rencana gugatan atas terbitnya SK Walikota tentang Penutuan SMKN 9.
“Ya kami akan segera koordinasikan dengan semua pihak dan teman-teman agar segera mendaftarkan gugatan ke PTUN. Menurut kami SK tersebut ganjil dan cacat hukum, karena tidak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya
TL/Fer