TERASLAMPUNG.COM — Persatuan Petani Moro-moro Way Serdang (PPMWS)/Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Ranting Moro-moro akan melakukan aksi peringatan Hari Tani Nasional (HTN) besok tanggal 24 September 2018 di sepanjang jalan lintas Sumatera Kabupaten Mesuji.
Peringatan HTN merupakan agenda tahunan yang selalu dilakukan oleh organisasi tani sebagai bentuk aspirasi perjuangan kaum tani.
“PPMWS/AGRA Ranting Moro-moro selain melakukan aksi juga telah melaksanakan pelatihan organisasi petani untuk membangkitkan kesadaran berorganisasi petani di mesuji yang dilaksanakan pada tanggal 17 september 2019,” kata Alfandi, panitia peringatan HTN, Senin (23/9/2019).
Menurut Afandi ada sekitar 15-an perwakilan petani yang terlibat dalam pelatihan organisasi yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Mesuji.
Koordinator Lapangan aksi peringatan HTN, Sartono mengatakan AGRA Ranting Moro-moro tergabung dalam Aksi Nasional Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang dilakukan secara serentak di 18 Provinsi baik dikota maupun di desa seluruh Indonesia.
“Aksi besok merupakan sikap atas rencana Pemerintahan jokowi yang akan mengesahkan RUU Pertanahan. Secara Nasional FPR menyatakan dengan tegas bahwa RUU pertanahan yang akan disahkan tersebut adalah payung hukum dalam menjalankan percepatan program Reforma Agraria palsu 5 tahun mendatang,” katanya.
Sartono mengatakan aksi besok akan dimulai pukul 08.30 pagi dengan bentuk pawai simpatik kendaraan bermotor longmarch dari titik awal aksi di Simpang D menuju Tugu tani asahan sebagai titik akhir aksi. Massa aksi rencananya akan berjumlah 1500-an anggota dan simpatisan organisasi, aksi akan diisi dengan orasi-orasi politik di beberapa titik sepanjang longmarch berlangsung.
“HTN sangat penting bagi AGRA Ranting Moro-moro untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah khususnya Pemerintah Pusat dan Pemkab Mesuji. Tuntutan utama adalah meminta Negara untuk memeriksa dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Silva Inhutani karena secara jelas tidak mampu mengelola Hutan Tanaman Industri (HPHTI), sebagian besar lahan sudah diduduki oleh masyarakat dari berbagai tempat dan mendapatkan hasil atas tanamannya,” kata Sartono.
“Cabut HGU-nya dan bagikan tanahnya kepada petani, bagi masyarakat pribumi dan masyarakat pendatang yang tidak memiliki tanah, sudah sangat jelas bahwa monopoli tanah oleh PT Silva sebagai bagian dari Bumi Waras Group menjadi akar kemiskinan petani dan masyarakat di kabupaten Mesuji,” Sartono menandaskan.