Hasil Menjambret Marsel Gunakan untuk Beli Miras

Tersangka Marsel saat diperiksa di Polres Bandarlampung, Rabu (5/10/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Marsel (33) warga Kelapa Tiga, Tanjungkarang Barat, mengaku baru dua kali beraksi melakukan penjambretan di Bandarlampung. Aksi penjambretan tersebut, ia lakukan bersama rekannya berinisial S yang saat ini belum tertangkap.

“Tugas saya yang merampas tas korban, sedangkan S yang mengendarai sepeda motor,”ujar pria yang kesehariannya bekerja buruh serabutan, Rabu (5/10/2016).

Dikatakannya, target sasaran penjambretan yang dilakukannya, wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian dan pejalan kaki wanita yang ada di pinggir jalan dengan menenteng tas.

BACA: Penjambret Ini Tendang Sepeda Motor Polisi Saat akan Ditangkap

“Kalau sasaran korbannya, ya siapa saja yang penting korbannya wanita dan membawa tas,”ucapnya.

Menurutnya, uang dari hasil kejahatan yang dilakukannya, ia gunakan untuk foya-foya dan beli minuman keras sambil nongkrong dengan teman-temannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Tim Khusus Antibandit Polresta Bandarlampung, meringkus tersangka Marsel alias Mares (33) usai beraksi menjabret tas korban Selviana di Jalan Kartini (depan Bank BRI), Tanjungkarang Pusat.

Polisi menangkap Marsel di dekat Pasar Bambu Kuning, pada Minggu (2/10/2016). Dari penangkapan Marsel, petugas menyita barang bukti berupa tas milik korban Silviana.