Tum sidak memeriksa ayam potong di Pasar Bambu Kuning, Rabu (6/5). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Tim Koordinasi Jejaring keamanan Pangan Daerah Provinsi Lampung dipimpin Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah Prov.Lampung Ir. Kusnadi,M.Agr.Ec melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan pasar modern di Bandarlampung, Rabu (6/5). Pasar yang dikunjungi tim sidak antara lain Pasar Bambu Kuning, Agen Buah Fitary Bambu Kuning, Pasar Koga, Giant Teuku Umar, Pasar Way Halim, Candra Super Market Tanjungkarang dan Hypermart Jl.Kartini Bandarlampung.
Hasil sidak menunjukkan masih adanya toko buah yang mamakai formalin untuk mengawetkan buah, Hal itu antara lain pada anggur impor dari Australia yang dijual di Toko Buah Fitari. Sementara di Giant Jl. Teuku Umar terdapat emping kedaluwarsa, sosis farmhouse, kol serta kembang kol sudah rusak di pajang. Stoberry sudah menjamur juga masih dipajang untuk dijual.
Selain itu, terdapat minuman alkohol yang di jual berdekatan dengan perguruan tinggi UBL dan Muhamadiyah.
Di Hipertmart Jl, Kartini terdapat kue kacang Citra Sari Wangi yang sudah kadaluwarsa, ikan asin sudah kedaluwarsa dan berjamur, dan minuman yang berakohol tidak mempunyai surat izin dengan surat Menteri Perdagangan.
Selain inspeksi mendadak, Tim juga akan melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap Pedagang/petani/produsen terkait mutu dan keamanan pangan sesuai dengan tupoksi masing-masing satker.
“Karena tuntutan konsumen saat ini dan di era pasar global Masyarakat Ekonomi ASEAN pada Desember 2015, pangan yang mampu bersaing adalah pangan yang bermutu dan aman,”jelas Kusnardi.
Berdasarkan hasil pantauan pangan segar oleh Dinas Ketahanan Pangan Prov.Lampung selama 2014 dan triwulan pertama 2015 menunjukkan masih ditemukan buah -buahan dan sayur yang mengandung formalin dan residu pestisida.
Selain itu masih ditemukan pangan yang sudah kadaluwarsa atau pangan yang tidak ada izin edarnya serta adanya pangan jajanan anak sekolah yang tidak aman untuk dikonsumsi (mengandung Rhodamin B).
Menurut Kusnadi, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur no. 36 tahun 2013 tentang Sistem Keamanan Pangan Terpadu di Provinsi Lampung. Selain itu juga telah membentuk tim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/744/II.05/Hk/2013 tentang pembentukan Tim Koordinasi Jejaring keamanan Pangan Daerah Provinsi Lampung.
Kewenangan penanganan keamanan pangan, sambung Kusnardi telah dibagi secara jelas antara pangan segar, pangan olahan, pangan kemasan dan pangan siap saji. Penanganan keamanan pangan olahan dan pangan kemasan merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun untuk pangan siap saji menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Kementerian Pertanian dalam hal ini berwenang menangani keamanan pangan segar, seperti beras tanpa klaim, telur segar/asin, sayuran segar/beku (Berdasarkan Surat Edaran Badan POM no. PO 01.02.51.235).