Hasil Sidang MKMK: Sembilan HakimTerbukti Langgar Kode Etik, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Majelis Kehormatan MK membaakan amar putusan sidang etik terhadap para anggota MK, Selasa petang (7/11/2023).
Majelis Kehormatan MK membaakan amar putusan sidang etik terhadap para anggota MK, Selasa petang (7/11/2023). Foto: dok MK
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam amar putusannya, Selasa petang (7/11/2023), memutuskan dua hal penting. Pertama, memutuskan sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK karena ia terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Menurut MKMK, sembilan hakim konstitusi telah melakukan pelanggaran berupa tindakan tidak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya bersifat rahasia seputar penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Mereka dinilai melakukan pembiaran terhadap praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara tersebut.

“Hakim terlapor bersama-sama dengan hakim lainnya terbukti melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia RPH, dan benturan kepentingan hakim konstitusi dalam penanganan perkara,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan Nomor 3/MKMK/L/11/2023 di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) petang.

Atas pelanggaran tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada para hakim MK secara kolektif.

Dalam putusan lainnya, MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi atas sikapnya yang memilih pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Menurut MKMK, Arief Hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan terkait pernyataannya di ruang publik yang dinilai merendahkan martabat MK.

Diberitakan sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan uji materi terhadap syarat batas usia capres-cawapres.

Seluruh putusan atas 21 permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang secara berurutan dan disederhanakan menjadi empat putusan.

Putusan pertama dengan terlapor 6 hakim, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel YP Foekh, dan Guntur Hamzah.

Kemudian putusan kedua dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, putusan ketiga dengan terlapor Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Sedangkan putusan terakhir dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.