Hasil Tes Rambut dan Darah Positif Narkoba, Sekda Tanggamus Akui Pakai “Happy Five”

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, menjelaskan tentang perkembangan kasus narkoba dengan tersangka Sekda Kabupaten Tanggamus Cs dan dua anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin (6/2/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, mengatakan dari hasil tes darah dan rambut Sekda Tanggamus nonaktif, Mukhlis Basri, Oktarika (PNS Provinsi Lampung) dan Doni Lesmana positif mengkonsumsi psikotropika.

“Awalnya hasil tes urine ketiga tersangka negatif, lalu petunjuk jaksa saat P-18 dan P-19 diminta untuk tes darah dan rambut. Hasilnya, positif gunakan psikotropika maka ketiganya direhabilitasi,”ujarnya, Senin (6/2/2017).

Dikatakannya, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP), Mukhlis Cs mengakui sempat mengkonsumsi pil happy five setengah butir yang diperoleh dari tersangka Doni Lesmana.

“Jadi dalam BAP, Mukhlis mengakui sudah gunakan setengah butir pil happy five,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri bersama seorang wanita bernama Oktarika alias Oca (PNS Provinsi Lampung), Doni Lesmana dan Eddi Yusuf saat berada di kamar No. 207 di Hotel Emersia, pada Sabtu (21/1/2017) malam lalu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat butir pil happy five yang berada di dompet Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri dan kotak perhiasan milik Oktarika alias Oca (PNS Provinsi Lampung).

Selain mereka, polisi mengamankan oknum anggota DPRD Tanggamus dari Partai PDIP, Nuzul Irsan yang berada di kamar hotel No.208 yang bersebelahan dengan kamar Mukhlis. Mereka ditangkap, karena diduga akan menggelar pesta narkoba di Hotel Emersia.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Mukhlis, Oktarika, dan Doni sebagai tersangka karena terbukti menggunakan psikotropika. Barang bukti pil happy five didapatkan Mukhlis dan Oktatika dari Doni.

Sedangkan untuk Nurul Irsan (anggota DPRD Tanggamus) dari partai PDIP dan Eddi Yusuf, dilepas karena hasil pemeriksaan tidak cukup bukt mereka mengonsumsi atau terlibat dalam kasus tersebut.