Heboh Dua Abege Borju Nyinyir Terhadap Korban Tsunami di Kalianda, Ini Kata LBH

Bagikan/Suka/Tweet:

Baru-baru ini beredar video dua remaja sedang mekukan siaran langsung (live Streaming) di media sosial Instagram  atas nama @kelvinyudatama. Dalam live streaming tersebut kedua remaja, pria dan wanita sedang siaran di dalam mobil mengeluarkan kalimat tidak baik dan TIDAK PANTAS terhadap duka bencana tsunami yang menimpa Lampung Selatan. Latar dan gaya mereka berbicara menunjukkan keduanya tampak seperti seperti anak baru gede (abege) kelas menengah yang berjuis (borju).

Berikut sikap Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung terkait ulah dua abege tersebut:

LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan terhadap perbuatan kedua remaja tersebut, bahwa perkataan tersebut tidak seharusnya keluar dari mulut kedua remaja itu, apa lagi ucapannya diunggah melalui media social, dimana saat ini bukan saja Lampung Selatan yang sedang berduka tetapi seluruh Masyarakat Lampung pada umumnya dengan adanya bencana Tsunami yang melanda Lampung Selatan.

LBH Bandar Lampung mendorong Penyidik Subdit Cybercrime Polda Lampung untuk cepat melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut dengan baik, apakah dalam peristiwa yang beredar melalui media social Instagram tersebut terpenuhi atau tidak unsur tindak pidananya sebagaimana  diatur dalam KUHAP unsur tindak pidana Pasal 156, 157, 310, dan 311 KUHP serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahwa akibat adanya dugaan ujaran kebencian tersebut membuat masyarakat yang sedang tertimpa bencana geram dan marah akibat tindakan tersebut. Maka dari itu LBH Bandar Lampung menghimbau agar masyarakat tidak berbuat main hakim sendiri (eigen rechting) dan biarkan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penyelidikankan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku (due process of law).  Bahwa ditengah suasana yang tengah berduka akibat bencana tsunami yang menimpa Lampung khususnya daerah Lampung Selatan jangan sampai masyarakat terprovokasi akibat tindakan tersebut dan tidak kembali menyebarluaskan dugaan video ujaran kebencian tersebut karena dapat menimbulkan gejolak di masyarakat yang seharusnya mengundang empati rasa kemanusiaan untuk membantu sesama yang sedang tertimpa musibah.

LBH Bandar menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan media social secara bijak dan cerdas, Kepolisian Daerah Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung juga harus mampu untuk memberi himbauan kepada masyarakat agar dapat menggunakan media social secara bijak dan lebih cerdas.

Kepolisian dan Pemerintah pun harus juga mampu untuk menghentikan penyebaran dugaan ujaran kebencian melalui media sosial ditengah duka bencana tsunami yang melanda Lampung selatan dan Lampung pada umumnya agar tidak terjadi konflik social di tengah masyarakat akibat peristiwa yang tidak pantas tersebut.

Direktur LBH Bandarlampung,

Chandra Muliawan