Heboh Gaji Besar Pejabat BPIP, Jokowi: Itu Sudah Dikalkulasi Kemenkeu

Presiden Jokowi pada acara Pengkajian Ramadhan 1439 H yang digelar PP Muhammadiyah, Selasa (29/5/2018). Foto: PP Muhammadiyah
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Presiden Joko Widodo mengatakan gaji dan tunjangan para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah melalui kalkulasi Kementerian Keuangan sebagaimana prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Iya itu kan ada mekanismenya. Mengenai analisis jabatan itu kan ada di Kemenpan-RB. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi Kemenkeu. Saya kira penjelasan yang lebih detil ada di Kemenkeu,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi),usai menutup acara Pengkajian Ramadhan yang digelar oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018)

Menurut Presiden Jokowi, pejabat BPIP termasuk Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, tercatat menerima bayaran per bulan yang terbilang besar karena bukan sekadar menerima komponen gaji, tetapi ada pula tunjangan hingga asuransi.

Jumlah itu, kata Presiden, juga sudah dikalkulasi dan diperhitungkan sesuai peraturan yang berlaku.

“Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua. Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu. Dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain tanyakan ke Kemenpan-RB,” katanya.

Mengenai besarannya yang fantastis, Presiden mempersilakan bagi siapapun untuk menanyakannya kepada Kemenkeu terkait angka-angka tersebut.

“Ditanyakan saja ke Kemenkeu angka-angka itu didapatkan dari mana,” katanya.

Menurut Presiden, hal itu sudah melalui hitung-tungan dan analisis dari kementerian yang ada.

“Itukan sudah berangkat dari hitung-hitungan dan analisis di kementerian-kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan dari hitung-hitungan dari kita lho ya. Hitung-hitungan dari kementerian. Analisis jabatan di Kemenpan. Kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu. Ditanyakan saja ke sana,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, pada 23 Mei 2018.

Sebagaimana dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs www.setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp112.548.000 per bulan.

Sebelumnya, warganet dibuat heboh dengan kabar gaji Megawati sebagai penasihat BPIP yang mencapai ratusan juta rupiah per bulannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian mengklarifikasi bahwa besaran gaji untuk para personel BPIP itu gaji kotor. Artinya,menurut Sri Mulyani, gaji ratusan juta itu sudah termasuk biaya kegiatan, akomodasi,asuransi biaya komunikasi,dan lainnya.

“Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain,” kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

“Sisanya dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan komunikasi,” tambah dia.

Namun, transportasi yang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri. “Kan ada transport untuk kegiatan mereka tiap hari ke kantor. Namun, kalau mereka pergi ke luar kota itu ada sendiri,” ujarnya.

Selain itu, masih ada juga asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang masing-masing besarannya Rp 5 juta. Menurut Sri Mulyani, skema hak keuangan seperti ini sama saja dengan pimpinan kementerian dan lembaga lain.