Hendak Jual Komponen Sepeda Motor Curian, Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Danang dan Hidayat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) saat mempraktekkan cara mempreteli motor dari hasil curian menjadi beberapa komponen dihadapan kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, Senin (10/8).

BANDARLAMPUNG – Danang (19) dan Hidayat (20), dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung saat akan menjual komponen motor hasil curian yang sudah dipreteli didaerah Sukarame, Minggu (9/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan,warga Kotabaru dan Tanjungsenang, Bandarlampung, itu mencuri sepeda motor  milik korban Yoga,warga Tanjungsenang, pada Senin (3/8/2015) lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Sepeda motor hasil curian, dijual tersangka tidak secara utuh, mereka sudah mempretelinya terlebih dulu menjadi beberapa komponen.

“Kedua tersangka mempreteli motornya, seperti mesin, body dan ban. Setelah dipreteli, tersangka Danang menjual beberapa komponen motor secara terpisah ke beberapa tempat dengan harga Rp 1,5 juta. Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, satu set mesin, kerangka motor milik korban dan plat kendaraan,” kata Dery kepada wartawan, Senin (10/8).

Menurut Dery, saat melakukan aksinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Danang adalah sebagai eksekutor yang mencuri motor, tersangka Hidayat perannya yang mempreteli motor dari hasil curian.

Sebelum melakukan aksi pencurian, Dery mengutarakan, tersangka Danang awalnya bertemu korban Yoga di sebuah tambal ban di jalan Soekarno Hatta (by pass). Ketika itu, korban sedang menambal ban sepeda motornya.

Melihat korban yang sudah mengantuk, lanjut Dery, tersangka Danang menghampiri korban dan berpura-pura untuk mengantarkannya. Korban menolak permintaan tersangka Danang, dikarenakan korban tidak mengenalnya.

“Danang mengambil paksa kunci kontak motor, lalu naik keatas motor dan mengajak korban pergi dan korban akhirnya menuruti kemauan tersangka. Ditengah perjalanan saat berada ditanjakan, Danang meminta korban untuk turun dari motor dengan alasan motor tidak kuat menanjak. Saat korban turun dari motornya, Danang langsung membawa kabur motor milik korban,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Dery, kedua tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2012 lalu. Dari pengakuannya, keduanya mengaku baru satu kali melakukan pencurian motor. Namun dari penangkapan ditempat mereka, ditemukan ada empat plat kendaraan motor yang berbeda namun kendaraannya sudah tidak ada.

“Dugaan kami, kedua tersangka ini lebih dari satu kali melakukan pencurian motor. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap TKP lainnya, petugas masih mencari penampung barang hasil curian motor yang sudah dijual tersangka dalam bentuk pretelan tersebut,”jelasnya.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat/penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Menurut pengakuan tersangka Danang, ia baru sekali mencuri  sepeda motor. Menurutnya, sebelum dijual secara utuh, ia membawa motor curian ketempat Hidayat untuk dipreteli.

“Baru sekali ini saya mencuri motor. Supaya gak ketahuan sama pemilknya, motor curian itu saya bawa ketempat Dayat untuk dipreteli. Kalau dari hasil jual komponen motor, saya dapat uang sebesar Rp 1,5 juta dan uangnya sudah saya habiskan untuk membeli keperluan sehari-sehari,”ungkapnya.

Sementara  tersangka Hidayat mengaku dirinya hanya membantu Danang untuk mempreteli motor menjadi beberapa komponen. “Setelah saya preteli, Danang yang membawa komponen  sepeda motor dan menjualnya. Dari penjualan,  saya tidak mendapat uang sepeserpun,”ujar Hidayat.