Hendra Sudah 10 Kali Menjambret dan Membobol Toko di Bandarlampung

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono (kedua dari kanan) bersama Waka Polresta Bandarlampung, AKBP Bobby Marpaung ( kanan), Kasat Reskrim, Kompol Deden Heksa Putra (kiri) dan Kasubag Humas, AKP Titin Maezunah saat menunjukkan barang bukti yanh disiya dari Hendra Saputra, tersangka pemodongam jurnalis
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, berdasarkan  hasil pemeriksaan, tersangka Hendra Saputra (30) tidak hanya sekali melakukan kejahatan dengan korban wartawan  Kompas, Vina Oktavia, dan wartawan  Lampung Post, Rudiansyah.

“Selama tahun 2017 ini, Hendra tercatat lebih dari 10 kali melakukan kejahatan di Bandarlampung. Seperti aksi penjambretan dan membobol toko,”ujar Murbani, Rabu (19/7/2017).

Modusnya, kata Murbani, beragam yakni ada yang menodong korbannya dengan senjata tajam seperti yang dilakukan terhadap Rudi dan Vina. Lalu ada juga, menjambret tas, ponsel dan uang milik korbannya dengan cara mengendarai sepeda motor.

Murbani mengutarakan, tersangka Hendra, pernah mencuri uang sebesar Rp 100 ribu milik korban Ronaldo yang disimpan dalam dasboard mobil. Aksi pencurian tersebut, dilakukan Hendra bersama rekannya OB (DPO). Pada saat akan melakukan pencurian yang kedua, tersangka Hendra dan OB dipergoki korban.

“Hendra mencekik leher Ronaldo dan memukuli wajahnya, hingga korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanannya,”ungkapnya.

Kemudian aksi pencurian lainnya lanjut Murbani, tersangka Hendra beraksi bersama tiga rekannya membobol toko Distro di Jalan Jenderal Sudirman, Enggal, pada (12/2/2017) lalu. Dari dalam toko Distro tersebut. Hendra mencuri celana jeans dan dompet.

“Akibat dari aksi pencurian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian senilai Rp 4 juta,”terangnya.

Dikatakannya, aksi pencurian terakhir tersangka, korbannya adalah Vina dan Rudi. Kedua jurnalis tersebut, ditodong Hendra dan OB (DPO) menggunakan senjata tajam golok saat melintas di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Kedaton beberapa waktu lalu.

“Dari aksinya itu, tersangka Hendra dan OB merampas ponsel dan uang milik korban dua orang jurnalis tersebut,”jelasnya.

Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, menghadihi timah panas di kedua kaki tersangka Hendra Saputra (30), salah satu pelaku penodongan dan perampasan barang milik jurnalis Kompas, Vina Oktavia dan jurnalis Lampung Post (Lampost), Rudiansyah.

Polisi menangkap tersangka Hendra di rumahnya di Jalan Sukardi Hamdani, Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Langkapura, pada Selasa (18/7/2017) malam lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari penangkapan tersangka, kata Murbani, petugas menyita beberapa barang bukti seperti sebilah golok, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, lima unit ponsel, satu buah kunci ring, satu buah tang, satu buah mesin gerinda dan tas milik para korban