Herman HN dan Ridho Saling Serang Soal Izin Pertambangan dan Lingkungan Hidup

Debat publikPilgub Lampung di Hote Novotel, Jumat malam (11/5/2018).
Debat publikPilgub Lampung di Hote Novotel, Jumat malam (11/5/2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

Danndy Ibrahim| Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG —  Debat publik Pilgub Lampung 2018 yang digelar di Hotel Novotel Jumat malam (11/5/2018) saat para kandidat saling bertanya soal isu keamanan dan lingkungan hidup.

Meskipun secara umum jawaban masing-masing pasangan calon masih normatif dan tanpa kejutan, tetapi nuansa persaingan terlihat saat masing-masing calon saling bertanya tentang masaah penanggulangan keamanan di Lampung dan izin pertambangan kaitannya dengan lingkumgan hidup.

Saling serang data dan argumentasi terjadi antara Ridho Ficardo dengan Herman HN.

Herman mulai membuka masalah keamanan dengan maraknya begal di Lampung. Menurut Herman,

“Begal di Lampung banyak karena jalannya jelek. Pemberantasan tindak kriminalitas di Lampung harus dilakukan secara terstruktur. Selain penindakan dan hukuman yang lebih berat kepada para pelakunya, Pemprov juga harus membenahi infrastruktur jalan, guna mendorong gerak ekonomi masyarakat di kawasan pedesaan. Kalau masyarakat sejahtera, mereka tidak akan berminat melakukan tindak kriminal,” katanya

Ridho tidak menanggapi secara langsung paparan Herman HN. Ridho mengatakan bahwa keamanan di Lampung juga disebabkan maraknya peredaran senjata rakitan.

“Pemprov harus menyiapkan opsi alternatif kepada mereka, seperti di Jabar yang mengalihkan kemampuan mereka untuk membuat air soft gun dan senapan angin,”kata Ridho.

Nuansa saling serang antara Ridho dan Herman terjadi saat topik berganti ke masalah izin pertambangan dan lingkungan hidup.

Calon Gubernur Lampung nomor urut 2, Herman HN dan Sutono langsung menyerang pasangan Petahana, Ridho-Bachtiar dalam pengawasan penerbitan perizinan tambang di Lampung.

Menurut Herman selama kepemimpinannya di Bandarlampung, praktik perizinan tambang cukup terkendali.

Namun, katanya, dengan beralihnya otoritas pemberi izin tambang dari kabupaten/kota (sesuai UU  UU 23 Tahun 2014), ke pemerintah provinsi, bukit di Bandarlampung makin tegerus.

“(Tadinya) Di Bandarlampung tak ada praktek penambangan liar, tapi begitu dipindahkan ke provinsi bukit langsung habis,” kata Herman

Ridho langsung membalas dengan menyoroti persoalan kebersihan di Teluk Bandarlampung.

“Kondisi Bandarlampung banyak kawasan kumuh di pesisirnya. Kebersihan Teluk Bandarlampung juga memprihatinkan, banyak sampah di sana,” kata Ridho.

Soal perizinan tambang, Ridho mengaku Pemprov Lampung memberikan izin dengan ketat.

“Izin kami berikan dengan ketat,” katanya.

Nuansanya Ridho menjadi seperti ‘dikeroyok’ ketika Cawagub Lampung nomor urut 3,Chusnunia Chalim (Nunik) melempar pertanyaan,”Bagaimana izin bisa keluar sementara bupati/walikota tidak mengeluarkan izin?”