Herman HN: Pandemi Covid-19 Bukan Alasan untuk tidak Bayar Pajak

Walikota Herman HN menyerahkan penyampaian SPPT dan DHKP PBB-p2 tahun 2021 ke Camat Tanjungkarang Barat Noercahyo.
Walikota Herman HN menyerahkan penyampaian SPPT dan DHKP PBB-p2 tahun 2021 ke Camat Tanjungkarang Barat, Noercahyo.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Herman HN meminta Unit Pelaksana Tugas (UPT) BPPRD yang ada di tiap kecamatan kerja lebih gigih lagi dalam menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau selama ini hanya menagih pajak hotel dan reklame, ke depan saya minta kerjasama dengan camat dan lurah untuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkapnya di acara penyampaian SPPT dan DHKP PBB tahun 2021 di parkiran lantai IV di lingkungan pemkot, Selasa 9 Februari 2021.

Herman HN mengingatkan kepada para pengusaha hotel dan restoran untuk jujur dalam setoran pajaknya dan jangan pandemi Covid-19 dijadikan alasan.

“Hotel dan restoran juga jangan main-main. Jangan alasan Covid-19 lalu  tidak bayar pajak. Mereka tugasnya hanya wajib pungut dari masyarakat dan yang bayar pajak itu masyarakat,” katanya.

“Saya memantau hotel dan restoran saat ini sudah mulai ada kenaikan kok. Satu lagi jangan matikan alat tipping box saat transaksi ini sama saja penggelapan pajak daerah,” tegasnya.

Walikota Herman HN juga mengingatkan Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung soal pendapat dari parkir yang tidak kunjung naik.

“Mobil, motor terus bertambah tapi pendapatan parkir segitu-segitu saja. Ini ada dugaan uangnya menguap di bawah dan harus dibenahi,” tegasnya.

Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan membayar PBB-nya, Walikota Herman HN meminta Bank Lampung memperbaiki dan meningkatkan pelayanannya.

“Jangan karena alasan teknis Bank Lampung tidak mau menerima setoran PBB dari masyarakat, kalau tidak bisa online kan bisa dilakukan secara manual. Orang mau kasi uang jangan sampai dipersulit,” ujarnya.

“Masalah ini juga sudah saya informasikan ke Direktur Bank Lampung karena kita (Pemkot) kan punya saham juga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi menjelaskan tahun 2021 target PBB Kota Bandarlampung sebesar Rp171,6 milyar

“Hari ini kami menyerahkan 257.071 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPT) PBB ke 20 kecamatan dengan nilai Rp99,6 milyar. Sedangkan target yang ingin kita capai itu Rp171,6 milyar dari yang masih belum bayar PBB tahun kemarin,” jelasnya.

Tahun 2021 pemberian diskon PBB bagi masyarakat menurut Yanwardi masih tetap berjalan yaitu untuk yang PBB-nya Rp150 ribu tidak perlu membayar tapi tetap diberikan tanda lunas.

“Kalau yang Rp150 sampai Rp 300 ribu diberi potongan atau diskon 50 persen. Yang pembayaran PBB-nya Rp300 sampai Rp500 ribu diberi potongan 30 persen.Ini bentuk kepedulian pak wali kepada masyarakat dimasa pandemi Covid-19 ini dan sekarang ini masuk tahun ke dua,” katanya.

Dandy Ibrahim