TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Herman HN menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atas nama almarhum Agus Irawan Bin Sujana anggota BPBD Bandar Lampung yang gugur ketika bertugas.
Secara simbolis penyerahan santunan tersebut diberikan melalui Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. kepada istri Alm. Agus Irawan senilai Rp.378.170.371.
Dalam kesempatan tersebut juga disaksikan para satuan kerja, pamong, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Widodo berserta jajaran. Di ruang rapat wali kota, Kamis (2/02/2020).
Herman H.N. menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian Alm. Agus Irawan. Selain itu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada BP Jamsostek yang telah menyalurkan santunan sesuai dengan ketentuan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada BP Jamsostek yang telah memberikan santunan sesuai janji. Mudah-mudahan semua tenaga kerja dapat menggunakan jamsostek,” katanya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Widodo dalam sambutannya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki call name atau panggilan kecilnya sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, dengan sebutan BP Jamsostek.
“Call name-nya saja yang berubah. Namun, secara legal formal sebutannya masih BPJS Ketenagakerjaaan sesuai landasan hukum yakni UU 24/2011,” jelasnya.
Insiden kecelakaan terjatuh ke sumur yang dialami Alm. Agus Irwan, adalah salah satu anggota BPBD Bandar Lampung.
Dari hasil penyelidikan kepolisian bahwa tali yang digunakan anggota tersebut mengalami putus. Namun, menurut Sekretaris BPBD Bandar Lampung M. Rizky, tali yang digunakan anggotanya tersebut bukan putus, melainkan terlepas. Sehingga, anggotanya terjatuh di sumur dengan kedalam lima belas meter.