BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Lampung versi Agung Laksono, Heru Sambodo, mengaku tidak ada masalah terkait adanya pemecatan 7 pimpinan kecamatan (PK) dan 4 pengurus dan fungsionaris DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung oleh Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung versi Aburizal Bakri.
“Tidak ada masalah, kita santai saja. Sebab, kita tahu itu tidak mungkin berlaku malah kita memegang keputusan dari Mahkamah Partai,” kata Heru, usai menggelar rapat dengan dengan 78 anggota DPD I Partai Golkar Lampung di Sekretariat DPD II Partai Golkar Bandarlampung, Selasa (7/4).
Menurut Heru,dalam putusannya beberapa waktu lalu Mahkamah Partai Golkar mennyatakan tidak ada pemecatan kemudian mengembalikan yang sudah dipecat. Sebab itu, menurut Heru, para fungsionaris Golkar Kota Bandarlampung yang sudah dipecat oleh Ketua DPD Golkar Bandarlampung versi Aburizal Bakri, Tony Eka Chandra, tidak perlu risau.
“Itu bagaimana kok keputusan mahkamah partai bisa dikalahkan oleh keputusan Tony Eka Chandra yang mengatasnamakan ketua DPD kota Bandarlampung yang hanya memegang SK provinsi? SK yang sudah tidak berlaku pula,” kata Heru.
Heru menegaskan, sejak adanya SK pengangkatan Plt Ketua DPD Partai Golkar Lampung oleh Ketua DPP Parta Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, maka tidak aa kepengurusan DPD I Golgar Lampung yang sebeluknya diketuai Alzier Dianis Thabranie.
“Jadi, menurut saya, pemecatan yang dilakukan Tony Eka Chandra itu tidak perlu ditanggapi. Sebab, dia ( Tony Eka Chandra) tidak diakui DPP.Ya, kita biarkan sajalah. Kalau mau cari eksistensi, kita beri kesempatan.Silakan saja, kata dia.
Menurut Heru, Tony Eka Chandra dianggap sudah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perombakan struktur kepengurusan Fraksi di DPRD Kota Bandarlampung, karena dianggap kepemimpinanya tidak terdaftar di Kesbangpol.