Hindari Tumpang Tindih, BPKP Lakukan Kajian Dana Bantuan Sosial

Bagikan/Suka/Tweet:

JAKARTA
, Teraslampung.com–
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Mardiasmo mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan proses kajian belanja
sosial sebesar Rp18,6 triliun yang tersebar di 11 Kementerian/Lembaga.Review
BPKP dilakukan untuk mencegah penyimpangan dana bansos.
Menurut
Mardiasmo selain agar dana bansos transparan, kajian dilakukan untuk mengetahui
efektivitas penyaluran sehingga potensi penyelewengan bantuan sosial bisa
dicegah.
“Kami
coba buat kriteria yang benar dan rigid seingga semuanya menjadi transparan dan
tidak terjadi tumpang tindih,” kata Mardiasmo, di Jakarta, Selasa (22/4).

Mardiasmo mengatakan peluang tumpang tindihnya bantuan sosial bisa terjadi jika
tidak ada koordinasi di antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan
para pemangku kepentingan. Misalnya, sebuah sebuah desa atau kelompok
masyarakat sudah mendapatkan program dari dana alokasi khusus (DAK) tetapi
masih juga mendapatkan dana bantuan dari pos bantuan kementian atau mungkin
lembaga lain.
Menurut
Mardiasmo, hasil pengkajian nantinya akan diserahkan kepada Kementerian
Keuangan dan KPK, untuk menjadi rekomendasi bagi para pengambil keputusan, agar
penyaluran bantuan sosial tidak bermasalah dan lebih tepat sasaran.

Meski begitu, tidak semua bantuan dari pemerintah pusat akan menjadi fokus
kajian. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesi Guru, Program Keluarga Harapan
(PKH), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dengan penerima manfaat pasti, tidak termasuk
yang akan dijkaji BPKP.

Dana bantuan sosial pada APBN 2014 memang lumayan besar. Awalnya dana bantuan sosial di APBN 2014 berjumlah Rp 55 triliun. Namun, dalam perkembagannya kemudian pada laporan pemutakhiran nota keuangan  Presiden SBY mengatakan bahwa dana bantuan sosial jumlahnya mencapai 91,8 triliun.

Data  di Kementerian Keuangan memang menunjukkan bahwa ada 15 Kementerian dan lembaga yang
mendapatkan dana bantuan sosial dengan total  Rp91,8 triliun. Perinciannnya: Kementerian
Dalam Negeri Rp9,4 triliun, Kementerian Pertanian Rp5,3 triliun, Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp49 miliar, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Rp28,3 triliun, Kementerian Kesehatan Rp19,9 triliun, Kementerian
Agama Rp12,6 triliun, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp32,6 miliar,
Kementerian Sosial Rp5,5 triliun, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan
Rp611,4 miliar.

Juga Kementerian Perumahan Rakyat Rp1,7 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum
Rp3,9 triliun, Kementerian Koperasi dan UKM Rp285 miliar, Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal Rp766,5 miliar, BNPB Rp50 miliar, BPLS Rp4,7
miliar plus dana cadangan bencana yang dialokasikan sebesar Rp3 triliun.

Akhir-akhir ini KPK juga memfokuskan diri untuk mengungkap kasus penyimpangan
dana bantuan sosial; Pada 23 Maret 2014 lalu, misalnya, KPK mengirimkan surat
kepada Presiden SBY tentang adanya penyalahgunaan dalam penyaluran dana bantuan
sosial

Menurut KPK, pengelolaan bantuan sosial sebaiknya dilakukan lewat satu pintu,
yakni Kementerian Sosial agar tidak terjadi tumpang tindih penyaluran bantuan.

Pada akhir Maret 2014 lalu KPK juga meminta pemerintah agar dana bantuan sosial dihentikan penyalurannya menjelang Pemilu 2014. Alasannya, pemberian dana bantuan menjelang Pemilu akan sangat rawan disalahgunakan.
Realisasi bansos per 28 Februari 2014, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, baru mencapai Rp 7,4 triliun dari total dana bantuan senilai 91, 8 triliun.  (Dewi
Ria Angela)