Hingga 13 Mei 2020, BP2MI Fasilitasi Pemulangan 140 TKI ke Lampung

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Lampung memfasilitasi empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) dari PT Tritunggal Nuansa Primatam serta enam orang PMI yang tiba di Asrama Haji Rajabasa, Bandarlampung,  Rabu (13/5/2020).

Sejak Januari – 13 Mei 2020, UPT BP2MI Lampung telah memfasilitasi memfasilitasi pemulangan sebanyak 140 orang TKI dari berbagai kategori, baik TKI prosedural maupun nonprosedural.

Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi mengatakan, ke 10 orang PMI tersebut terdiri dari 6 orang PMI dari Malaysia dan Taiwan. Pemulangan empat  orang calon TKI ini merupakan tindak lanjut dihentikannya pemberangkatan ke luar negeri pasca dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 151 Tahun 2020 tentang penghentian sementara penempatan TKI yang berlaku tanggal 20 Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

“Penghentian sementara penempatan pekerja Migran tidak hanya diberlakukan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Namun, juga berlaku untuk pekerja migran yg dipekerjakan untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS), TKI  yang berangkat secara mandiri, juga PMI/ABK yang bekerja di kapal, baik kapal niaga atau perikanan berbendera asing,” ungkap Salabi.

Salabi menambahkan, empat calon TKI ini sebelumnya berada di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) PT Tritunggal Nuansa Primatama Bekasi yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura. Namun, harus ditunda dan dipulangkan ke daerah asalnya. PMI yang berada di penampungan tersebut berjumlah 89 orang dan telah dipulangkan secara bertahap sejak tanggal 5 Mei 2020. Dari hasil rapid test, dinyatakan semuanya negatif Covid-19.

Keempat orang calon TKI yaitu Idawati asal Desa Rejo Binangun, Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Rina Oktaviani asal Desa Sindang Anom, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Sunarsih asal Desa Sadar Srijaya Kec. Bandar Sribawono, Kab. Lampung Timur, dan Yesi Hariyani asal Desa Tias Bangun, Pubian, Kab Lampung Tengah.

Menurut Salabi, upaya pemulangan ini dilakukan dalam rangka perlindungan calon TKI dalam situasi pandemi untuk meminimalisir potensi terpapar Covid-19 selama di penampungan. Proses pemulangan ini harus mengutamakan keselamatan TKI dan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. Kesepuluh pekerja migran tersebut langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Sedangkan, enam  PMI deportasi tersebut, yaitu Suprihatin asal Desa Margomulyo, Tumi Jajar Kab. Tulang Bawang, Tri Cahyono asal Desa Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, Yunita Sari asal Desa Sri Minosari, Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Jumiati asal Desa Banjar Kuripan, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Ferdiana Ningsih asal Desa Bandar Agung, Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, dan Frendi Mukri asal Desa Bumiharjo, Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. *