Hingga Juli 2015 Polda Lampung Baru Selesaikan 58,8 Persen Kasus Curat

Para tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat),dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat dikumpulkan di aula Polda Lampung, 1 Juli 2015 lalu.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Upaya peneyelesaian Polda Lampung dalam membrantas kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Pasal 365 KUHP di wilayah hukum Polda Lampung dan Jajaran Polres/Polresta sejak 1 Januari 2015 hingga 30 Juni 2015 dari kejadian sebanyak 377 kasus baru mencapai 58.88 persen yang terselesaikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol.Purwo Cahyoko melalui Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, bahwa data yang dirilis oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tentang tindak pidana curas penyelesaiannya baru mencapai sekitar 58,88 persen.

“Dari jumlah total 377 kasus, yang baru terselesaikan sekitar 222 kasus, jika dipersentasikan baru mencapai 58,88 persen,”kata Sulis, Jumat  (3/7).

Secara rinci, Sulis menjelaskan, tindak pidana curas mulai sejak 1 Januari 2015 hingga 30 Juni 2015 yakni mulai kasus curas yang dilaporkan dan diselesaikan oleh Polda Lampung dan Jajarannya adalah, Pada bulan Januari 2015 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat kepada kepolisian sebanyak 66 kasus dan terselesaikan 37 kasus 56,06 persen.

Kemudian pada bulan Februari ada 47 kasus yang diselesaikan sebanyak 37 kasus atau sekitar 78,72 persen, pada bulan Maret ada 90 kasus yang diselesaikan sebanyak 50 kasus 55,55 persen, April 2015 ada 49 kasus dan terseseaikan 27 kasus 55,1 persen, bulan Mei 2015 mencapai 60 kasus dan terselesaikan sebanyak 42 kasus 70 persen.

“Untuk di bulan Juni 2015 ini , kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dari data laporan yang masuk mencapai 65 kasus dan mampu terselesaikan sebanyak 29 kasus dengan persentasi mencapai 44,61 persen,”ujarnya.

Sulis menambahkan, penanganan kasus khusunya tindak pidana curas yang terjadi diwilayah hukum Polda Lampung dan Jajaran terus akan dilakukan secara intensif, berkoordinasi aparat terkait lainnya dan bekerjasama dengan masyarakat. Karena mengingat kejahatan tersebut, terjadi bukan karena adanya niatan tapi karena adanya sebuah kesempatan.

“Jadi dihimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga miliknya dan jangan memancing pelaku melakukan tindakan kejahatan. Jadilah polisi untuk dirinya sendiri, segera laporkan kepada petugas kepolisian setempat jika ada aktifitas yang mencurigakan atau aksi kriminalitas lainnya,”tandasnya.