Hitung Cepat Rakata, Petahana Wahdi-Qomaru Kalah di Pilkada Kota Metro

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM–Lembaga survei Rakata Analytic and Advisory melakukan hitung cepat atau quick count pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Metro, Lampung 2024 di Hotel Grand Mercure, Kota Bandarlampung, Rabu (27/11/2024).

Berdasarkan data masuk Rakata sekitar pukul 19.00 WIB sudah mencapai 100 persen, pasangan calon Walikota-Wakil Walikota nomor urut 1, Bambang Iman Santoso-M.Rafik Adi Pradana meraih 61,45 persen.

Sementara petahana dengan nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WARU) meraih 38,55 persen dari jumlah TPS yang diambil sampelnya oleh lembaga survei Rakata.

Dalam hitung cepat tersebut, Rakata menggunakan metode sampling dengan strata Kabupaten/Kota, Kecamatan dan daerah pemilihan (Dapil).

Kemudian tingkat partisipasi pemilih yang diambil Rakata di Pilkada Kota Metro, Lampung mencapai 76,73 persen.

Sementara tingkat kepercayaan pemilih di Pilkada Kota Metro 2024 mencapai 99 persen, dan margin error hanya 7,20 persen.

Untuk jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada Kota Metro 2024 sebanyak 131.482 pemilih, dengan rincian 65.127 pemilih laki-laki dan 66.355 pemilih perempuan.

Jumlah DPT tersebut, tersebar di 5 Kecamatan, 22 Kelurahan dan 235 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Bambang Iman Santoso-M.Rafik Adi Pradana, maju sebagai Paslon Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 1 diusung peratai Demokrat.

Sedangkan petahana Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman (WARU), maju sebagai Paslon Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2 diusung koalisi partai PDIP, NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PKB, Perindo, Hanura, Gelora, PSI, PBB, PKN, Garuda, Ummat dan Buruh.

Diketahui, kontestasi politik di Pilkada Kota Metro 2024, sempat terjadi polemik lantaran pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman (WARU) didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro sebegai peserta kontestasi Pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Metro 2024.

Pendiskualifikasian (pembatalan) Calon Walikota (Cawalkot) Kota Metro nomor urut 2 itu dilakukan, karena Qomaru Zaman divonis denda atas pidana Pemilu.

Pernyataan pembatalan itu disampaikan KPU Kota Metro dalam keterangan press release yang diunggah diakun Instagram resmi @kpukotametro, pada Rabu (21/11/2024) siang sekira pukul 11.30 WIB.

Unggahan foto pengumuman rilis itu, KPU Kota Metro menyampaikan telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro yang disertakan keterangan keputusan pembatalan atau diskualifikasi itu berdasarkan surat Bawaslu Kota Metro Nomor: 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

Surat Bawaslu Kota Meto itu, perihal pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman yang dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilu. Qomaru Zaman divonis membayar denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

KPU Kota Metro menyatakan, bahwa pelanggaran itu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon (paslon).

Atas dasar itu, KPU Kota Metro menyampaikan pengumuman resminya menyatakan, mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2 Kota, Wahdi Sirajudin-Qomru Zaman (WARU).

Selain itu, KPU Kota Metro juga tidak mengikutsertakan Paslon Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru dalam kontestasi pemilihan Walikota-Wakil Walikota Metro tahun 2024.

Berselang beberapa hari pasca terjadinya polemik itu, KPU RI memutuskan menganulir keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WARU).

Dengan dianulirnya keputusan tersebut, Wahdi Sirajuddin tetap dapat berkontestasi pada Pilkada 2024.

Pembatalan itu hanya diberlakukan kepada calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman yang statusnya sebagai terpidana.

Zainal Asikin|Teraslampung.com