Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Hanya dalam hitungan jam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lampung Utara mengubah kebijakannya dari ‘melarang’ menjadi kembali memperbolehkan adanya pesta pernikahan atau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
“Rekomendasi izin keramaian masih tetap kami keluarkan,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lampung Utara, Karim SR, Selasa (18/8/2020).
Kendati demikian, rekomendasi yang mereka berikan bukanlah tanpa syarat. Setiap pihak yang ingin melakukan kegiatan wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Jika tidak maka pihak berwenang akan segera membubarkan acara tersebut.
“Harus dengan protokol kesehatan ketat. Jadi, jangan salahkan dibubarkan kalau enggak menjalankan itu,” tegas dia.
Beberapa jam sebelumnya, tepatnya pada pukul 09.54 WIB, Ketua Posko Sekretariat Percepatan Penanganan COVID-19 Lampung Utara, Sanny Lumi menyatakan, pihaknya tidak lagi mengeluarkan rekomendasi pada warga yang hendak mengadakan pesta pernikahan atau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa. Penghentian ini sifatnya sementara hingga proses penelusuran dan angka penularan pasien COVID-19 selesai atau menurun.
“Sementara waktu, untuk pesta pernikahan atau kegiatan lainnya yang berpotensi mengumpulkan orang banyak tidak akan diberikan rekomendasi,” kata dia.
Kebijakan ini terpaksa diambil oleh Gugus Tugas dikarenakan adanya lonjakan kasus baru positif COVID-19 di Lampung Utara. Lonjakan kasus ini juga membuat pihaknya melakukan penelusuran pada siapa saja pihak yang sempat memiliki kontak erat dengan para pasien positif SARS COV-2 belum lama ini.
“Batas waktu kebijakan ini sampai proses penelusuran selesai dan angka penularan menurun,” terangnya.