Honorarium Bupati-Wakil Bupati Dikabarkan Jadi Temuan BPK, Ini Kata Kepala BPKA Lampung Utara

Kantor Pemkab Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Kantor Pemkab Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara belum dapat memastikan apakah honorarium bupati dan wakil bupati serta mereka harus dikembalikan atau tidak ke kas negara. Sebab, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak inspektorat seputar hal itu.

Honorarium yang dimaksud adalah honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di BPKA tahun 2023. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara juga masuk ke dalam daftar penerima honorarium tersebut.

“Kami belum terima (pemberitahuan) dari inspektorat. Kami tunggu dari inspektorat apa bunyinya,” kelit Kepala BPKA Lampung Utara, Mikael Saragih saat ditemui di kantor DPRD Lampung Utara, Rabu (24/1/2024).

Jika memang nantinya pemberitahuan itu berisikan permintaan untuk mengembalikan honorarium tersebut maka semua pihak wajib untuk mengembalikannya. Meski begitu, ia tak ingin pengembalian itu dianggap sebagai kesalahan mereka dalam menerjemahkan aturan. Yang benar menurutnya hanyalah perbedaan pandangan mengenai pemahaman hukum.

“Kalau toh harus mengembalikan, ya kami kembalikan,” terangnya.

Sebelumnya, Inspektorat Lampung Utara menyatakan, sedang memroses surat pemberitahuan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP BPK kepada masing-masing perangkat daerah yang laporan keuangannya dipersoalkan oleh BPK. Meski begitu, mereka mengaku belum mengetahui apakah persoalan honorarium di BPKA menjadi temuan BPK atau tidak dalam LHP tersebut.

“Saya kurang paham. Belum bisa kami sampaikan sekarang,” kelitnya saat ditanya mengenai apakah honorarium Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara di BPKAD turut dipersoalkan oleh BPK.

Besaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di BPKA Lampung Utara sendiri diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana yang dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Sebab, besaran honorarium yang ditetapkan tersebut melewati besaran satuan honorarium yang diatur dalam peraturan tersebut.

Adapun besaran honorarium Bendahara Umum Daerah/BUD atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset/BPKA mencapai Rp27-an juta per bulannya. Padahal, jika mengacu pada aturan yang ada, besaran satuan honorariumnya hanya berada di kisaran Rp5 jutaan/bulan.

Pun demikian dengan besaran honorarium yang diterima oleh Kuasa BUD atau Kepala Bidang Perbendaharaan BPKA per bulannya. Sesuai aturan, honorariumnya diperkirakan sama dengan honorarium yang diterima oleh BUD, yakni hanya Rp5 jutaan/bulan. Namun, ternyata honorarium yang diterimanya mencapai Rp17-an juta/bulan.

Hal sama juga terjadi pada dua orang kuasa BUD yang bertugas memverifikasi Surat Penyediaan Dana/SPD. Mestinya, masing-masing dari mereka berdua hanya menerima honorarium sekitar Rp5 jutaan/bulan. Bukan menerima sekitar Rp12-an juta/bulan seperti yang sepanjang tahun 2023 ini mereka terima.

Tak hanya itu saja, belakangan diketahui bahwa Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara ternyata masuk ke dalam daftar penerima honorarium di sana. Besaran honorarium untuk keduanya di atas seratusan juta tiap bulannya.

Dalam daftar tersebut, Bupati Lampung Utara menjabat sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun Wakil Bupati Lampung Utara menjabat sebagai Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Jabatan untuk keduanya itu disinyalir tidak ada dalam aturan di atas.