Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Covid-19, Ini Kata Anggota DPR RI Bambang Suryadi

Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Suryadi
Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Suryadi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 29 April 2020 lalu mengingatkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dana bencana, termasuk korupsi dana Covid-19.

Terkait hal itu, anggota Komisi V DPR RI dari Dapil II Lampung, Bambang Suryadi, mengingatkan agar dana Covid-19 dikelola secara akuntabel dan transparan. Bambang Suryadi mengaku mendukung KPK menerapkan hukuman pidana mati untuk koruptor dana Covid-19.

Alasannya, kata politikus PDI Perjuangan itu, saat ini masyarakat Lampung membutuhkan perhatian serius dari Pemprov Lampung terkait penanganan Covid-19.

“Masyarakat butuh peran serta pemerintah. Sebab itu, janganlah momentum ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri, sementara warga tidak mampu belum tersentuh perhatian pemerintah,”kata Basur, sapaan akrab Bambang Suryadi, Rabu (20/5/2020).

Bambang mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi sistem penanganan Covid-19 oleh Pemprov Lampung dan Pemkab/Pemkot di Lampung.

Ia mencontohkan, berapa banyak Pemprov Lampung mampu melakukan rapid test dan uji swap. Juga berapa banyak dana yang benar-benar disalurkan untuk masyarakat yang berhak menerimanya.

“Ini yang harus masyarakat ketahui agar dana yang sudah dianggarkan tidak mubazir. Jangan sampai ada warga di Lampung yang terdampak Covid-19 tidak bantuan, sementara dana mengalir ke tempat lain yang tidak begitu penting,” katanya.

Menurutnya, selama ini masterplan pemerintah pusat untuk penanganan Covid -19 sudah sangat baik. Sebab, pemerintah pusat telah membagi tugas untuk pemerintah Provinsi, kabupaten/kota dalam menangani penyebaran covid-19.

“Jadi, pemerintah pusat telah menunjuk Kemensos RI untuk menangani permasalahan ini. Jika peran serta Kemensos tidak mampu menyentuh ke seluruh lapisan, maka menjadi tugas pemerintah tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Masalahnya, masih banyak dana itu yang tumpang tindih. Misalnya, ada desa atau daerah yang menerima dana Kemensos RI dan dana desa. Jika begitu, yang kenyang tambah kenyang, sementara yang tidak kebagian, hanya menunggu mati,” tandasnya.