HUT ke-71 RI, Sebanyak 3.310 Napi di Lampung Dapat Remisi

Gubernur Ridho Ficardo menyerahkan surat.dokumen remisi kepada napi, Rabu (17/8/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Peringatan HUT ke-71 Republik Indonesia, 17 Agustus 2016, menjadi berkah tersendiri bagi para napi di Indonesia. Di Lampung, sebanyak 3.310 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) dan Rumah Tahanaan (Rutan) memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT RI.

Remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : W9.2405-2420.PS.01.01.02 Tahun 2016 tanggal 11 Agustus 2016.

Dari 3.310 warga binaan pemasyarakatan (WBM) itu, 75 di antaranya langsung bebar. Sedangkan 3.235 mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi sebagian.

“Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan,” kata Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Menurut Gubernur, salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).

“Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” katanya.

Menurut Gubernur, melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Percepatan. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya.

“Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing,” kata Gubernur.

Selain sambutan Menkum HAM terkait remisi, Gubernur Ridho juga mengingatkan tentang perlunya menerapkan paradigma baru.

“Sesuai dengan paradigma pemerintahan yang baru menuntut kerja nyata yang diarahkan kepada kegiatan -kegiatan yang kreatif, inovatif, orientasi kepentingan masyarakat. Saya meminta seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM sebagai abdi negara harus mampu mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja dalam bentuk suatu gerakan moral yang disebut sebagai revolusi mental,” kata Gubernur.

Sementara Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Dardiansyah, mengatakan di Lampung ada 16 unit pelaksana teknis yang menampunh WBP. Perinciannya: 10 Lapas dan 6 Rutan. Sedangkan jumlah WBP atau napi sebanyak 6.379 orang.

Dari jumlah itu, terbanyak adalah napi kasus narkoba (42,65 persen) disusul Curas/CUrat 19%, Perlindungan Anak 12,2%, dab sisanya (26,15%) tindak pidana lain seperti perampokan, penggelapan, pembunuhan, perjudian, penipuan, korupsi dan lainnya.