Iwan J Sastra/Teraslampung.com
Penjabat Bupati Lampung Selatan Kherlani mengucapkan selamat kepada para napi yang mendapatkan remisi bebas bertepatan dengan HUT ke-70 RI, di Aula LP Kalianda, Senin (17/8/2015). |
KALIANDA – Sebanyak 389 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-70 Republik Indonesia Tahun 2015. Dari jumlah tersebut, terdapat 17 orang narapidana yang mendapatkan remisi bebas.
Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Lampung Selatan Kherlani, didampingi Ketua LP Kelas II A Kalianda Gunawan Sutrisnadi, di Aula LP Kalianda Senin (17/8).
Remisi itu diberikan atas dasar Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum dan HAM) RI No.277/PS.01.04/tahun 2015 tentang pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2015 kepada narapidana dan anak pidana.
Kepala LP Kelas II A Kalianda Gunawan Sutrisnadi, dalam sambutanya menyatakan warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 389 orang dan 17 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas.
“Pemberian remisi umum diberikan kepada para narapidana dan anak pidana berupa pengurangan hukuman 3 bulan. Sementara, pemberian remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh para narapidana dan anak pidana. Terkecuali narapidana yang mendapatkan putusan (vonis,red) berupa hukuman mati dan seumur hidup. Bahkan, remisi dasawarsa pun tidak berlaku kepada napi yang menjalankan masa pelarian,” ujarnya.
Diungkapkannya, remisi atau potongan masa tahanan ini diberikan kepada para narapidana yang berprilaku baik selama dalam masa penahanan. “Dari 389 narapidana yang diberikan remisi atau potongan masa tahanan, terdapat 17 orang yang mendapatakan remisi bebas. Sedangkan untuk lainnya mendapatkan remisi masa tahanan antara satu sampai enam bulan,” ungkapkanya.
Dikatakannya, LP Kalianda sampai saat ini masih memiliki kendala, yakni jumlah kamar tahanan yang tidak seimbang dengan jumlah penghuni kamar yang mencapai sekitar 666 orang
“Jumlah narapidana di LP Kelas II A Kalianda ini mencapai 666 orang. Sementara, Kantor LP Kalianda ini hanya mampu menampung sekitar 250 orang saja,” katanya.