News  

Ibu Pembunuh Anak Kandung akan Dikirim ke RSJ Lampung

Beti memberikan keteangan kepada petugas kepolisian yang memeriksanya, Jumat (14/4/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN — Penyidik Polsekta Tanjungan, Lampung Selatan, akan segera membawa Beti Silvia Ningsih (23), pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, Revan Adi Wijaya (1 tahun) , ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung di Kurungan Nyawa, Kabupayen Pesawaran, untuk dilakukan Visum et Repertum (VeR).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Rizal Efendi mengatakan, setelah penyidik meminta keterangan dari pelaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengecek psikologi atau kejiwaan Beti di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.

“Observasi terhadap Beti akan segera dilakukan. Rencananya, Senin (17/4/2017) besok akan dilakukan observasi kejiwaan pelaku dengan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung,”ujarnya kepada teraslampung.com, Mingu (16/4/2017).

Menurutnya, untuk mengungkap kejiwaan pelaku, pihaknya akan minta hasil Visum et Repertum (VeR) dari RSJ.

Rizal mengutarakan, observasi perlu dilakukan untuk mengecek kebenaran kejiwaan pelaku. Berdasarkan keterangan dari lima orang saksi yang sudah dimintai keterangan, pelaku terkadang mengalami pandangan kosong seperti orang kebingungan. Pelaku mengaku mendapat bisikan-bisikan ghaib.

Selanjutnya, kata Rizal, jika dari hasil observasi kejiwaan pelaku dinyatakan negatif, maka akan diproses sesuai aturan hukum. Tapi sebaliknya, jika hasil kejiwaan itu dinyatakan positif terganggu, maka proses hukumnya tidak akan dilanjutkan dan gugur.

“Selain itu, akan dilakukan gelar perkara. Jika memang tidak cukup bukti unsur pidananya, pelaku akan dibebaskan dari tuntutan hukum,”terangnya.

Terpisah, akademisi hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mengatakan, pembunuhan yang dilakukan pelaku karena adanya gangguan kejiwaan pelaku bisa saja terlepas dari jeratan hukum apabila benar-benar kejiwaannya terganggu. Untuk memastikannya, kata Yusdianto, pelaku harus terlebih dulu dilakukan Visum er Repertum (VeR) oleh dokter yang ahli di bidangnya.

“Kasus pembunuhan yang diduga dilatarbelakangi masalah kejiwaan, pelaku harus dilakukan tes kejiwaan dan observasi oleh dokter yang menanaganinya,”ungkapnya.

Menurutnya, Pasal 44 KUHP menyebutkan, alasan pemaaf bagi pelaku adalah alasan yang menghapus kesalahan dari perbuatan melakukan tindak pidana. Alasan pemaaf tersebut, apakah benar pelaku dalam kondisi tidak waras atau kejiwaannya terganggu (gila).

“Jika terbukti kondisinya memang tidak waras (gila), perbuatan yang telah dilakukan pelaku sulit untuk dipertanggungjawabkan,”jelasnya.

Dikatakannya, seseorang yang melakukan perbuatan pidana, tidak bisa dijerat hukum karena kurang sempurnanya akal. Namun pelaku tidak dibebaskan begitu saja, tapi harus dipindahkan ke tempat penampungan orang sakit jiwa.

Diberitakan sebelumnya, seorang Ibu muda, Beti Selvia Ningsih (23) warga Dusun Rangai Barat, Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan tega menghabisi nyawa anak kandungnya bernama Revan Adi Wijaya yang masih berusia satu tahun secara sadis di dalam rumahnya, pada Kamis (14/4/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bocah nahas tak berdosa tersebut, tewas dengan luka menganga di leher akibat digorok dengan senjata tajam golok oleh ibunya. Namun belum diketahui penyebab pasti, Beti tega menghabisi nyawa putra kandungnya sendiri.

Peristiwa yang membuat geger Kampung nelayan Desa Rangai Tritunggal tersebut, kasusnya telah ditangani aparat kepolisian setempat dan ibu kandung korban, Beti diduga sebagai pelaku pembunuhan sudah diamankan di Mapolsek Tanjungan.