TERASLAMPUNG.COM –– Kepolisian RI mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku yang menjadi pembicara dalam video hoaks server KPU atau Komisi Pemilihan Umum yang sudah diatur untuk memenangkan Joko Widodo alias Jokowi – Maruf Amin. Sementara itu, seorang perempuan berprofesi sebagai dokter yang menjadi salah satu pelaku penyebaran kontens hoaks tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berbeda dengan penyebar hoaks terkait server KPU yang cepat ditangkap, pihak kepolisian masih sangat berhati-hati mengekspos pelaku terduga yang berperan sebagai pembuat dan buzzer hoaks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo masih enggan menyebut inisial nama terduga tersebut.
“Peran dia sebagai buzzer maupun konten kreator,” ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 April 2019.
Video hoaks server KPU menampilkan seorang pria sedang memaparkan materi di depan sejumlah orang dalam rapat tertutup. Pria itu salah satunya menyampaikan bahwa server KPU sudah diatur untuk memenangkan Jokowi dengan perolehan suara 57 persen.
Dedi menuturkan kepolisian telah mengidentifikasi pria dalam video tersebut. Polisi juga sudah mengetahui di mana lokasi pengambilan video itu yang kabarnya di Serang, Banten. “Lokus itu di Serang,” kata Dedi.
Selain si pembicara, kepolisian juga tengah memburu orang yang pertama kali menyebarluaskan video itu di media sosial Instagram. Dedi mengatakan kepolisian telah memasukkan orang itu ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Sejauh ini, polisi telah menangkap dua orang tersangka pelaku penyebaran video tersebut di media sosial. Mereka adalah pria berinisial EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur dan kedua perempuan berinisial RD, ditangkap di Lampung.
Polisi menyangka kedua orang itu berperan menyebarkan video hoaks server KPU melalui media sosial. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3, 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.