Idul Fitri 1437 H, Bupati Zainudin Hasan: Tidak ada Libur Tambahan bagi PNS

Bupati Zainuddin Hasan
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lamsel tidak menambah waktu libur pasca-Hari Raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016. Jika PNS tidak masuk kerja usai liburan Idul Fitri, maka akan diberi Surat Peringatan.

“Tidak ada istilah libur tambahan untuk PNS Pemkab Lampung Selatan. Usai lebaran harus sudah masuk kerja, jika ditemukan adanya PNS yang melanggar aturan tersebut, maka tidak akan diberikan toleransi, dan akan langsung diberikan Surat Peringatan (SP) satu,” ujar Zainudin kepada wartawan, usai memimpin rapat koordinasi bulanan Pemkab Lamsel, di Aula Krakatau di Kalianda, Kamis (23/6).

Menurut Zainudin, libur kerja bagi PNS Pemkab Lamsel dirasakan sudah cukup panjang. Karena, lanjutnya, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah pada tanggal 6-7 Juli 2016, sedangkan cuti bersamanya jatuh pada tanggal 4, 5, dan 8 Juli 2016.

“Sebelum cuti bersama, PNS juga sudah libur kerja yakni tanggal 2 dan 3 Juli 2016, lalu setelah cuti bersama juga terdapat dua hari libur, yakni tanggal 9 dan 10 Juli 2016. Jadi total libur yang akan dijalani oleh PNS selama lebaran Idul Fitri tahun ini sebanyak sembilan hari, sudah panjang toh liburnya masa masih mau nambah lagi,” ungkapnya.

Zainudin berharap, usai menjalani liburan panjang, PNS Pemkab Lamsel harus bisa secara langsung memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya untuk dibidang pelayanan publik yang menyangkut soal perizinan, pembuatan KTP, Kartu Keluarga, maupun Akta Kelahiran.

“Selama libur lebaran dan cuti bersama ini, secara otomatis berbagai bentuk pelayanan publik akan terhenti. Oleh karena itu, sekali lagi saya mengingatkan agar para PNS di kabupaten ini tidak menambah hari liburnya pasca lebaran, karena masyarakat sudah pasti membutuhkan pelayanan,” katanya. (Iwan J Sastra).