Idul Fitri Masih Tiga Bulan Lagi, PT KAI Sudah Buka Pemesan Tiket

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Meskipun Hari Raya Idul Fitri 1438 H diperkirakan masihb tiga bulan lagi (25 – 26 Juni 2017) PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka pemesanan tiket KA untuk mudik Lebaran.

Pemesanan tiket KA mulai 90 hari sebelum keberangkatan mudik Lebaran (H-90) ini telah diberlakukan sejak Maret 2012. Tahun ini kembali diterapkan agar penumpang dapat mempersiapkan dengan baik perjalanannya jauh hari sebelum keberangkatan

Manajer Humas Divre IV, Tnk Franoto Wibowo, kepada Teraslampung.com, Rabu (15/3/2017), mengatakan bagi masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 H dengan menggunakan Kereta Api (KA), pemesanan tiket sudah dapat dilakukan 90 hari sebelum keberangkatan (H-90).

“Penjualan tiket KA untuk angkutan Lebaran tahun ini dimulai tanggal 17 Maret 2017 pukul 00.01 WIB untuk keberangkatan 15 Juni 2017 atau H-10,” katanya.

Menurut Franoto, calon penumpang tidak perlu jauh-jauh dan antri distasiun untuk memesan/membeli tiket, karena pembelian tiket KA dapat dilakukan melalui: Contact Center 121 / 021-121, tiket.kereta-api.co.id, aplikasi KAI Access pada ponsel, minimarket, kantor pos, pegadaian, agen resmi tiket KA, dan berbagai channel eksternal lainnya.

Franoto menyarankan, untuk kenyamanan pengguna jasa KA, agar menghindari membeli tiket dari penawaran jasa perorangan yang akan merugikan konsumen, pastikan reservasi melalui agen atau chanel-chanel resmi yang bekerjasama dengan PT KAI.

Selain itu, mulai tanggal 31 Maret 2017, PT KAI akan memberlakukan aturan khusus mengenai penumpang KA jarak jauh yang sedang dalam kondisi hamil. Mengacu pada aturan tersebut, penumpang yang sedang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik KA apabila usia kandungannya 14 – 28 minggu.

“Apabila kurang atau lebih dari usia kehamilan tersebut, maka penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Disamping itu, penumpang wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping. Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang dari resiko yang tidak diinginkan,” kata Franoto.