Opini  

IKN, Setelah Kebijakan Terbitlah Rancangan

Bagikan/Suka/Tweet:

Dr. Eng. Ir. IB Ilham Malik

Nasib Ibu Kota Negara (IKN) sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR. UU IKN menegaskan tentang komitmen pemerintah untuk mewujudkan rencana memindahkan ibu kota negara (IKN) ke lokasi baru di Kalimantan. Nama ibukota negara juga sudah ditetapkan yaitu Nusantara.

Era perdebatan kebijakan sudah rampung. Lahirnya UU adalah bentuk capaian baru pemerintah. Hal itu juga menandakan bahwa secara kebijakan politik, pemerintah sudah selesai membawa gagasannya ke tahapan tinggi yaitu UU. Sebagai UU, tentu saja ia membutuhkan membutuhkan tahapan kajian akademik. Naskah akademik untuk memenuhi persyaratan bagi lahirnya perundang-undangan juga sudah selesai ketika ia masuk ke DPR. Karena berkaitan dengan pemindahan IKN maka, UU ini akhirnya membutuhkan dukungan kajian akademik yang “mengarah” ke engineering document, untuk memperkuat kesan bahwa UU IKN ini memang sudah menelaah banyak hal dan layak untuk menjadi UU.

Tapi tentu saja kajian ini masih sangat bersifat makro. Itulah kenapa, apa yang kita bisa baca atau dengarkan di berbagai media soal IKN ini, tentang kajian-kajiannya dan desainnya, masih selalu menimbulkan perdebatan. Karena sifatnya yang memang masih macro planning. Soal sistem transportasi, peletakan dan sebaran bangunan, massa bangunan dan konsep awal bentuk dan fungsi, masih menimbulkan perdebatan. Apalagi membahas soal geostrategis, hutan, lingkungan hidup, dan manusianya. Masih makro sekali. Namun, ini dimaklumi, karena ini adalah dokumen awalan untuk melahirkan keputusan kebijakan politik berupa UU tadi. Sebab itu, membawanya ke tahapan diskusi teknis menjadi kurang tepat dan pasti ada banyak perdebatannya. Selama 20 tahun saya terlibat dalam desain teknis terutama soal civil engineering membawa saya pada pemahaman bahwa apa yang dimiliki ini masih butuh banyak tahapan lanjutan. Jika memang diteruskan.

Nah, itulah sebabnya, saat menulis judul tulisan pendek ini “IKN, Setelah Kebijakan Terbitlah Rancangan”, ini adalah sebagai bentuk pengingat bagi kita bahwa memang apa yang dihadirkan oleh pemerintah terkait dengan gambar dan lain-lainnya soal IKN adalah sebuah fase awalan. Janganlah kita bawa diskusinya soal kebenaran geologi, kebencanaan, air, pertahanan dan keamanan termasuk material bangunan, desain struktur gedung, dan semacamnya. Karena uji kebenaran lapangan ini memang “belum” dilakukan sepenuhnya.

Ia akan ada takkan lama lagi. Ketika pada saatnya BUMN mulai meletakkan material pembangunan disana, maka saat itu pulalah soft drawing-nya berarti sudah mulai digarap. Dan bisa jadi belum tentu sempurna juga. Akan ada tahapan revisi-revisi desain yang sesuai dengan kondisi baru yang ditemukan di lapangan.

Jadi, apa yang bisa kita dapatkan dari bahasan ini. Pertama, pemerintah memperjuangkan UU IKN sebagai bentuk deklarasi komitmen pemerintah untuk membangun pemerataan pembangunan dalam wujud pemindahan IKN ke Kalimantan. Kedua, untuk sampai ke tahapan itu akan ada beragam proyek bernilai besar yang akan ditanamkan di sana. Bisa jadi apa yang kita lihat di mana-mana soal desain atau bentuk kota IKN ini akan berbeda dengan kenyataan. Sebab yang kita lihat selama ini adalah konsep desain untuk meng-goal-kan UU.

Ketiga, jika dalam perjalanannya akan ada persoalan-persoalan teknis dan non teknis seperti yang sekarang ini mulai ramai dibahas dimana-mana, soal keamanan dan pertahanan, soal lingkungan, soal keseimbangan air, soal penduduk di sekitarnya nanti yang dibutuhkan untuk menjadi tameng hidup IKN dan sebagainya, yang kemudian memutuskan bahwa secara teknis dan non teknis tidak feasible, maka bisa jadi IKN ini akan ditunda dilaksanakan. Ada banyak kasus soal penundaan ini. Persoalannya bukan soal komitmen pemerintahnya lagi tetapi lebih pada soal lain yang sulit ditanggung oleh pemerintah jika memaksa untuk terus dibangun.

Keempat, sekarang ini tahapannya menyiapkan dan membedah rancangan itu. Kita tidak lagi membahas sejauh mana kebijakan pemerintah soal IKN ini, karena sudah dijawab dengan lahirnya UU dan lahirnya Kota Nusantara. Nah para perancang kota, civil engineering, dan para engineer lainnya sudah saatnya bekerja melakukan telaah awal, pengumpulan data laboratorium lapangan, dan konsep struktur bangunan. Sembari mendengarkan keinginan para calon manajer kota tentang bagaimana kota itu ingin diatur, juga mendengarkan aparatur keamanan yang ingin memastikan kota ini aman dari berbagai macam ancaman sosial budaya politik dan alam.

Berapa lama menyiapkan itu semua? Ya, kadang bisa sambil jalan saja antara menyiapkan dokumen teknis dan tahapan pematangan lahan. Tapi soal apakah di tahun 2024 akan pindah sungguhan? Mudah-mudahan saja rencana yang disusun pemerintah tidak meleset. Tetapi jika pun meleset itu juga bisa dimaklumi sebab pasca isu IKN ini menjadi UU maka sekian projek kajian sedang disiapkan dan dicari para pemenangnya untuk melahirkan dokumen rancangan yang bisa membantu pemerintah menghitung-hitung dan mengkalkulasi ulang teknis perjalanan pembangunan itu ke depannya. Sebab,  membangun IKN tidaklah serupa dengan membangun tol, bandara, pelabuhan dan semacamnya. IKN ini melibatkan bangunan, manusia, dan lingkungan. Ketiganya dijepit oleh urusan kekuasaan politik dan ekonomi.***

*Dr. Eng. Ir. IB Ilham Malik, ST., MT., ATU – Dosen Prodi PWK Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Kepala Pusat Riset dan Inovasi (Purino) Metropolitan ITERA