TERASLAMPUNG.COM — Kebijakan maskapai penerbangan Lion Air tak lagi menggratiskan bagasi penumpang untuk penerbangan domestik akhirnya diikuti oleh Citilink Indonesia. Anak perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk. ini secara resmi mengumumkan segera memberlakukan ketentuan baru bagasi penumpang untuk penerbangan domestik.
Pejabat sementara VP Sales & Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa mengatakan ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi.
“Namun ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja,” ujar Amalia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Januari 2019.
Adapun khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi – Kuala Lumpur dan Denpasar – Dili) serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles member akan tetap mendapatkan fasilitas bagasi 10 kilogram gratis. Caranya dengan pembelian di page member dan untuk Informasi lebih lanjut bisa melalui situs https://member.citilink.co.id
Amalia menambahkan sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan itu, Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan “no frills” (pelayanan dengan standar minimum). “Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat,” ucapnya.
Saat ini, kata Amalia, manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders baik external (termasuk otoritas) maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan bagasi tercatat yang baru tersebut. Infrastruktur pendukung yang dimaksud adalah mulai dari SOP hingga kesiapan SDM, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Citilink Indonesia mengharapkan bahwa ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya. Selain itu, ketentuan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam dinamika iklim industri penerbangan nasional yang positif dengan persaingan yang sehat.
Sebelumnya Lion Air dan Wings Air semula berencana memberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance) per tanggal 8 Januari 2019. Namun Kementerian Perhubungan menyebukan beleid itu baru bisa efektif berlaku setelah dua minggu masa sosialisasi ke publik.
Dalam keterangan tertulisnya Lion Group menyatakan ketentuan barang bawaan dan bagasi, sebagai berikut:
-Seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kg per penumpang.
– Seluruh penerbangan domestik Wings Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kg per penumpang.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air.
Adapun setiap calon penumpang Lion Air (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.