TERASLAMPUNG.COM — Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, membantah ada instruksi untuk membatalkan mogok nasional Undang-undang atau UU Cipta Kerja pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.
Ia mengatakan surat KSPI yang beredar di media sosial dan berisikan pembatalan aksi mogok adalah palsu. “Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa, 6 Oktober 2020.
Ia menjelaskan sikap KSPI tidak berubah dan tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja. “KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI,” tuturnya.
Menurut KSPI, penyebaran surat palsu ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. “Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut,”, tuturnya.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan 2 juta buruh di seluruh Indonesia bakal menggelar aksi mogok kerja pada hari ini hingga 8 Oktober 2020. “Setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Oktober 2020.
Iqbal berujar mogok nasional ini akan berlangsung di 25 provinsi dan diikuti hampir 10 ribu buruh perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dll.
Selain aksi mogok, buruh akan mengambil tindakan lain sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. “Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil,” tuturnya.