Ingin Beli Miras, Osman dan Yati Menjambret Ponsel Mahasiswa

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat menginterogasi Osman dan Yati.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Pasangan kekasih Osman (21) dan Yati (28), tersangka penjambretan yang ditangkap Tekab 308 Polresta Bandarlampung,  Senin (5/9/2016), mengaku menjambret telepon selular (ponsel) milik mahasiswa karena ingin membeli minuman keras.

Yati mengatakan, ia tidak mengetahui mengenai aksi penjambretan yang dilakukan oleh pacarnya Osman, bersama temannya AN yang belum tertangkap. Menurutnya, saat itu pergi mengendarai motor untuk menemui Osman. Lalu Osman mengajaknya, untuk pergi jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor berkeliling Kota Bandarlampung.

“Osman ajak saya pergi jalan-jalan naik motor, ya saya ikut aja karena dia (Osman) inikan pacar saya. Tapi saya benar-benar gak tahu kalau akhirnya Osman dan temannya AN menjambret,”ucapnya dihadapan petugas dan awak media, Rabu (7/9/2016).

Menurutnya, sepeda motor yang digunakan untuk menjambret dan disita polisi adalah miliknya.

Osman mengaku dirinya semula memang  tidak bermaksud mengajak pacarnya, Yati, untuk menjambret. Awalnya ia hanya mengajak Yati untuk pergi jalan-jalan.  Di tengah jalan ia bertemu temannya, AN. Pada saat itulah, AN mengajaknya untuk menjambret.
Selanjutnya, ia pergi bersama dengan berboncengan sepeda motor.

“Saat diperjalanan, kami melihat ada orang yang sedang memainkan ponsel di pinggir jalan. Saat itulah kami langsung menjambret ponsel korban,”ujar Osman.

Menurut Osman, dirinya bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan yang merampas ponsel korban adalah AN (DPO).

“Hasil menjambret itu, rencananya mau saya pakai dengan AN untuk poya-poya beli minuman keras (Miras),”ucapnya.

Menurutnya, ia baru sekali melakukan aksi penjambretan, hal tersebut dilakukannya karena terpaksa dan butuh uang untuk bersenang-senang.

Akibat perbuatannya, pasangan sejoli ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandarlampung. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Diketahui, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus pasangan kekasih Osman (21) dan Yati (28) usai melakukan penjambretan terhadap korban mahasisiwa. Polisi menangkap kedua warga Panjang tersebut, di Jalan Pahlawan, Kedaton (dekat Taman Makam Pahlawan), pada Senin (5/9/2016) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka Osman dan Yati, ditangkap usai menjambret ponsel milik korban Rosadi seorang mahasiswa di Jalan Arif Rahman Hakim. Selain kedua tersangka, ada tersangka lain berinisal AN yang belum tertangkap.

“Ketiga tersangka berusaha melarikan diri dari kejaran petugas, tersangka AN berhasil lolos melarikan diri. Sementara Osman dan Yati berhasil ditangkap, petugas melumpuhkan Osman dengan timah panas,”ujar Dery, Rabu (7/9/2016).

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik tersangka dan satu unit ponsel hasil penjambretan.