Ingin Mudik Lebaran, Bagas ‘Ngembat’ Sepeda Motor Temannya

Bagikan/Suka/Tweet:
Zaenal Asikin/Teraslampung.com
Bagas Saputra saat diperiksa di Polresta Bandarlampung. (teraslampung/zaenal)

Zaenal Asikin/Teraslampung.com


BANDARLAMPUNG, Teraslampung – Bagas Saputra alias Lan (26) warga Sukabumi, Bandarlampung, pencuri sepeda motor dengan kunci duplikat, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Minggu (20/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu plat nomor BE 3293 DH milik korban Agus Tiyanto, warga sumur batu Telukbetung Utara. Kunci letter T yang dipakai pelaku mekakukan aksinya juga disita.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Pemuda, Tanjungkarang Pusat. Awalnya, tersangka Bagas dan korban Agus yang sudah lama berteman janjian untuk bertemu di salah satu warnet di Bandarlampung. Setelah bertemu, tersangka meminjam motor korban. Rupanya, tersangka pergi untuk menggandakan kunci motor korban.

“Setelah berhasil menggandakan kunci motor milik korban, tersangka kemudian mengembalikan motor tersebut kepada korban dan mengajak korban ke Pasar Ramayana. Korban bersama tersangka memarkirkan motor di jalan pemuda. Saat sedang berjalan menjauh dari tempat parkir motor, tersangka meninggalkan korban dengan alasan akan mencari seseorang,” kata Dery, Senin (21/7).

Tersangka meminta Agus menunggu, korban lalu masuk pasar. Pasa saat itulah Bagas mengambil motor korban dengan menggunakan kunci duplikat. Setelah sepeda motor berhasil diambil,  Bagas langsung menyembunyikan motor tersebut di rumah rekannya. 

Lantaran Bagas tak kunjung kembali, korban lalu kembali lagi ketempat parkiran dan melihat motor miliknya sudah tidak ada, Agus langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Bandarlampung. Petugas bersama Agus kemudian mendatangi lokasi TKP pencurian.

“Saat tersangka Bagas datang menggunakan jasa ojek berpura-pura akan menemui korban, petugas berpakain preman meminta keterangan dari tersangka terkait motor milik rekannya yang hilang. Namun, saat dimintai keterangan, Bagas gugup dan memberikan keterangan berbelit-belit. Bagas akhirnya mengakui bahwa dirinya yang telah mencuri motor milik rekannya,” kata Dery.

Usai diperiksa polisi, kepada wartawan Bagas mengaku nekat mencuri sepeda motor kawannya karena ingin memiliki motor untuk mudik Lebaran. “Motor itu rencananya mau saya pakai untuk mudik Lebaran denga istri dan anak saya,” ungkap Bagus kepada wartawan, Senin (21/7).

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.