Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Misteri penyebab banyaknya anggota DPRD Lampung Utara yang “mangkir” dari rapat paripurna pandangan umum Fraksi – Fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun 2015 akhirnya mulai terkuak.
Rapat paripurna penyampaian LKPj awal yang dilanjutkan dengan paripurna pandangan umum ini dianggap ilegal karena disinyalir melanggar Undang – Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Fraksi PKB di DPRD menilai rapat paripurna LKPj awal yang digelar Selasa (10/5) lalu itu ilegal. Rapat itu sejatinya tidak kuorum (memenuhi batas minimal anggota) karena kehadiran anggota dewan secara fisik dalam rapat paripurna pertama itu hanya 19 dan bukan 23 orang,” tegas anggota Fraksi PKB, Syamsu Nurman, Rabu (11/5).
Sesuai amanat UU MD3, menurut Syamsu, rapat paripurna itu harus dihadiri secara fisik oleh anggota dewan dan tak boleh mengandalkan absensi semata. Dengan demikian, kuorum rapat pada LKPj pertama belum terpenuhi karena jumlah anggota dewan yang hadir secara fisik atau tidak sah. Karena paripurna awal dianggap tak sah maka secara otomatis, paripurna selanjutnya pun dapat dikatakan ilegal.
“Absensi kehadiran memang 23 tapi kehadiran rekan – rekan secara fisik itu hanya 19 orang. Jadi, paripurna awal itu tidak sah dan begitu pun dengan paripurna hari ini,” tandasnya.
Menurut Syamsu, dengan gagalnya paripurna pandangan umum Fraksi – Fraksi ini maka pihak Badan Musyawarah (Banmus) tak mempunya pilihan lain selain harus menjadwalkan ulang rapat paripurna terkait LKPj dari awal. Jika paripurna mendatang hanya menjadwalkan paripurna pandangan umum atau bukan dari paripurna LKPj maka hal itu sama saja mengulang kesalahan yang sama.
“Eloknya, Banmus menjadwal ulang paripurna LKPj dari awal. Kalau tidak seperti itu maka paripurna yang akan datang tetap dianggap tidak sah,” papar dia.
Rapat paripurna DPRD Lampung Utara dengan agenda pandangan umum Fraksi – Fraksi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, Rabu pagi (11/5) terpaksa batal digelar.
Penyebabnya, tak lain dikarenakan banyaknya anggota dewan yang tak hadir dalam rapat tersebut sehingga berujung pada tak kuorumnya peserta rapat. Padahal, rapat paripurna ini sudah mengalami tiga kali skorsing selama 15 menit yaitu pada pukul 10:25 WIB, 10:40 WIB, dan 10:55 WIB. Namun, jumlah para wakil rakyat masih tetap tak bertambah dari 12 (pantauan di lokasi) atau 15 orang (versi daftar hadir).
Pantauan di lokasi sekitar pukul 11:15 WIB, ketakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam arena rapat Kal ini diduga memang disengaja. Sebab, sejumlah anggota dewan yang tak hadir itu ternyata ada di sekitar gedung DPRD namun sengaja memilih tak masuk ke dalam arena rapat. kondisi ini tentu tak pelak menimbulkan pertanyaan di kalangan media. Ada apa dan kenapa mereka memilih tak hadir dalam rapat meski ada di sekitar gedung DPRD?