Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi – Pemkab Lampung Utara siap membayarkan gaji bulan April dari para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pembayaran akan dilakukan sepanjang sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pada prinsipnya, gaji bulan April dari para CPNS siap dibayarkan sepanjang sesuai dengan aturan yang ada,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara, Desyadi, Selasa (25/6/2019).
Menurut Desyadi, belum dibayarkannya gaji dari para CPNS ini dikarenakan para CPNS tersebut belum mengumpulkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada mereka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM).
Data yang masuk dari BKPSDM itu nantinya akan mereka pilah sesuai dengan aturan. Merujuk aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor : K 28-30/V 235-6/06 perihal penetapan Surat Keputusan pengangkatan CPNS dari tenaga hononer yang mendahului penetapan NIP CPNS tertanggal 2 Agustus 2010, gaji akan dibayarkan jika CPNS telah melaksanakan tugas sesuai SPMT.
Kendati demikian, masih ada persyaratan lagi yang harus dipenuhi oleh setiap CPNS untuk mendapat gaji di bulan berjalan meski telah mengantongi SPMT. SPMT mereka itu haruslah dibuat pada tanggal 1. Di luar tanggal itu, gaji mereka akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
”Merujuk pada poin ke-8 dalam aturan tersebut, SPMT yang dibuat di luar tanggal 1 tidak dapat dibayarkan di bulan berjalan alias dibayarkan pada bulan berikutnya,” urai bapak dua putri tersebut.
Desyadi menyarankan kepada para CPNS untuk segera mengumpulkan SPMT mereka kepada BKPSDM untuk disampaikan kepada BPKA. Dengan demikian, BPKA dapat segera memilah mana saja CPNS yang memenuhi persyatan untuk menerima gaji susulan tersebut.
“Setelah SPMT itu kami terima dan dinyatakan sesuai aturan, kami akan segera salurkan gaji mereka,” papar mantan pejabat Pemkot Bandarlampung ini.
Beberapa jam sebelumnya, sejumlah CPNS yang baru menerima Surat Keputusan pengangkatan pada 1 April lalu terlihat mendatangi kantor BKPSDM. Mereka ingin mempertanyakan kejelasan gaji bulan April 2019 yang diklaim belum diterima oleh mereka. Sempat terjadi pertemuan antara petinggi – petinggi BKPSDM, BPKA, dan para CPNS untuk membahas persoalan ini.
Hasilnya diketahui belum dibayarkannya gaji itu dikarenakan para CPNS belum mengumpulkan SPMT mereka ke BKPSDM. Gaji bulan April ini sendiri akan dibayarkan kepada mereka yang mengantongi SPMT tertanggal 1 April 2019.