Proyek Reklamasi Pantai Kota Bandar Lampung oleh PT Sekar Kanaka Langgeng (PT.SKL) sejak tahun 2003 hingga kini tidak tuntas dan bahkan persoalannya kian rumit. Berkaitan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang akan kami sampaikan yakni:
1. Bahwa, Rekomendasi yang diterbitkan oleh DPRD Kota Bandar Lampung Surat Nomor: 005/354/23/11.13/20016 Tanggal 11 April 2016, Lampiran : – , Perihal : Rekomendasi Terkait Perizinan Reklamasi PT. SKL yang ditujukan Kepada Walikota Bandar Lampung, pada intinya memutuskan perjanjian kerjasama dengan PT. SKL TIDAK DIINDAHKAN DAN ISI SURAT TIDAK DITINDAKLANJUTI SEPENUHNYA OLEH WALIKOTA BANDAR LAMPUNG;
2. Bahwa, Atas tindaklanjut dari Rekomendasi DPRD Kota Surat Nomor: 005/354/23/11.13/20016 Tanggal 11 April 2016, Walikota Bandar Lampung HANYA MENERBITKAN SURAT TEGURAN Nomor: 650/525/IV.37/IV/20016 Tanggal 3 Mei 2016 Lampiran : – , Perihal : Teguran I, terkait kerjasama dengan PT. SKL tentang pengembangan dan penataan ulang kawasan tepi pantasi dalam wilayah Kota Bandar Lampung, PADAHAL SEJAK TAHUN 2003 REKLAMASI A.N PT. SKL TELAH DIHENTIKAN;
3. Bahwa, di dalam Surat Pemerintah Kota Bandar Lampung yang ditujukan kepada Gubernur Lampung Cq Asisten Bidang Ekubang Nomor : 050.13/152/23/2005 tanggal 22 Februari 2005, Perihal : Pelaksanaan Reklamasi Pantai angka 6 (enam) dijelaskan bahwa “pada tahap pelaksanaan dalam rangka merespon berbagai masukan sekaligus sebagai upaya pengendalian terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, maka PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG UNTUK SEMENTARA TELAH MENGHENTIKAN KEGIATAN REKLAMASI MELALUI SURAT WALIKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR: 660.1/933/24/2003 TANGGAL 11 JUNI 2003 TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA REKLAMASI PANTAI DAN SURAT NOMOR: 050/1678/13/2004 TANGGAL 30 NOPEMBER 2004 TENTANG PENGHENTIAN TIMBUNAN LAUT”;
Berdasarkan Surat di atas, diduga PT. SKL tidak melakukan upaya hukum apapun, sehingga Nota Kesepahaman berupa perjanjian kerjasama ini berdasarkan Nomor Pemkot Bandar Lampung (Selaku Pihak Pertama) adalah 074/194/23/2003 dan Nomor PT. SKL : 02/SKL-Y/II/2003 tanggal 22 Februari 2003 tentang Pengembangan dan Penataan Ulang Kawasan Tepi Pantai Dalam Wilayah Kota Bandar Lampung serta Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 31/23/HK/2003 Tentang PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PENIMBUNAN (REKLAMASI) PANTAI KEPADA PT. SEKAR KANAK LANGGENG Tanggal 24 Februari 2003, DINYATAKAN TIDAK BERLAKU DAN BATAL DEMI HUKUM. Sehingga hak yang melekat apapun dalam MOU dan SK tersebut tidak mengikat untuk dijadikan dasar hukum baik bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun bagi PT. SKL untuk mengurusi dan meneruskan REKLAMASI A.n PT. SKL;
4. Bahwa, setelah diterbitkannya Surat Teguran I oleh Pemerintah Kota Tanggal 3 Mei 2016, Lurah Way Lunik telah menerbitkan beberapa surat di atas tanah tersebut, PADAHAL DALAM KONDISI SENGKETA yakni:
– Surat Pernyataan Pemilikan An. Andreas Yodeswa (PT. Sekar Kanaka Langgeng) seluas 9 ha dan didalamnya ada 7,5 % untuk aset Pemerintah Kota Bandar Lampung tanggal 10 Mei 2016;
– Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) An. Andreas Yodeswa (PT. Sekar Kanaka Langgeng) tanggal 10 Mei 2016;
– Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara (SKPTN) Nomor : 13/SPKT/V/2016 Tanggal 13 Mei 2016;
5. Bahwa, Berdasarkan Surat Walikota Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sekda Kota Bandar Lampung kepada Ketua Umum DPP Petir Lampung Nomor : 650/985/IV.3/VIII/2016, Tanggal 15 Agustus 2016, Perihal: Penjelasan Tertulis, pada angka 4 (empat) dijelaskan bahwa “sebagai informasi, kami sudah membuat surat kepada BPN Kota Bandar Lampung agar memproses lahan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung dari hasil reklamasi sesuai MOU bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapat lahan sebesar 7,5 % dari total tanah hasil reklamasi di luar tanah fasos dan fasum”;
Dari penjelasan isi surat di atas, jelas bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan tindakan Maladministrasi karena Klaim atas 7,5 % tidak berdasar mengingat reklamasi Pantai telah dihentikan sementara sejak 11 Juni 2003 dan untuk timbunan laut sejak 30 Nopember 2004.
BANDAR LAMPUNG, 07 OKTOBER 2016
KOALISI PENYELAMAT
PARIWISATA TAPIS BERSERI
DPP Pasukan Elit Inti Rakyat Komite Pemantau Kebijakan
(PETIR) Dan Anggaran Daerah
DTO DTO
Endang Asnawi Ansori,S.H.M.H
Ketua Umum Koordinator Presidium
BACA JUGA: Reklamasi Pantai Bandarlampung: Siapa Bisa Menolak Kebaikan “Ibu Negara”?