Ini Alasan KPU Tetapkan Eva-Deddy sebagai Paslon Terpilih Pilkada Bandarlampung 2020

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menyerahkan salinan putusan dan penetapan calon terpilih walikota dan wakil walikota Bandarlampung kepada Ketua DRPD Wiyadi, Kamis (18/2/2021).
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menyerahkan salinan putusan dan penetapan calon terpilih walikota dan wakil walikota Bandarlampung kepada Ketua DRPD Wiyadi, Kamis (18/2/2021). PK bernomor Nomor: 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 itu perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan Peninjauan Kembali sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PAP). Diterima pada tanggal 8 Februari 2021 ini sudah teregister secara online di website MA.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — KPU Bandarlampung akhirnya menetapkan Calon Walikota-Calon Wakil Walikota Bandarlampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah sebagai pasangan calon terpilih Pilkada Bandarlampung 2020, Kamis (18/2/2021).

Penetapan tersebut dilakukan di tengah upaya hukum yang masih dicoba pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) untuk melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Tentang hal itu, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 bahwa setelah penetapan putusan MK paling lambat 5 hari KPU harus menetapkan calon terpilih.

“Kami sudah mendengar putusan dari MK pada sidang terbuka tanggal 15 Januari dan panitera MK sudah mengirim salinan putusan ke KPU RI selanjutnya KPU RI mengirimkan salinan itu ke KPU Bandarlampung,” kata Dedy pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pada Pilkada serentak 2020 Kota Bandarlampung, di Ball Rooom Swiss-bel Hotel, Kamis 18 Februari 2021

Dedy mengatakan setelah mendapat salinan putusan dari MK tersebut selanjutnya KPU Kota Bandarlampung melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan calon terpilih.

“Terkait dengan, sebagian publik sudah mengetahui dan mengikuti perkembangan pascaputusan MA ada upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh tim hukum Paslon nomor 2,” kata Dedy Triyadi. “Kami sudah berkonsultasi dan koordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung bahwa upaya hukum luar biasa – Peninjauan Kembali (PK) itu tidak menghambat eksekusi penetapan calon terpilih.”

Hal itu menurut Dedy sudah diatur dalam Peraturan KPU serta dipertegas KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 152.

“Jadi hari ini KPU Kota Bandarlampung menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pengesahan calon terpilih walikota dan wakil walikota Bandarlampung pada Pilkada 2020,” jelasnya.

“Setelah kami menetapkan dan mengesahkan salinan penetapan dan keputusan akan diberikan ke DPRD untuk segera ditindaklanjuti dalam rapat paripurna selanjutnya diteruskan ke gubernur dan Mendagri. Terkait dengan jadwal pelantikan itu merupakan ranah dan kewenangan Mendagri,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA nomor 1 P/PAP/2021 tertanggal 22 Januari 2020 dengan klasifikasi TUN Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal Register 18 Januari 2021.

PK bernomor Nomor: 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 itu perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan Peninjauan Kembali sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PAP). Diterima pada tanggal 8 Februari 2021 ini terdaftar di laman MA.

Dandy Ibrahim